Terlibat Video Porno, Ketua PDI Perjuangan Pangkep Tidak Jadi Tersangka

Anggota DPRD Pangkep itu tidak tahu dirinya direkam. Istri yang bersangkutan juga tidak keberatan.

Muhammad Yunus
Kamis, 31 Desember 2020 | 05:31 WIB
Terlibat Video Porno, Ketua PDI Perjuangan Pangkep Tidak Jadi Tersangka
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pangkep, AKP Anita Taherong / [Foto Istimewa]

Anita menyebut pasal yang dijeratkan oleh penyidik di kasus Gisel terkait UU Nomor 44 tentang Pornografi merupakan delik aduan. Sementara di kasus AR tidak satu pun pihak yang melapor dan keberatan.

Diketahui polisi telah menahan penyebar kasus asusila video porno yakni ST dan MG.

ST belum ditahan lantaran, sedang menjalani isolasi mandiri.

Baca Juga:Gisella Anastasia Akui Rekam Video Intim dengan Michael saat Mabuk

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini