Pemkot Banda Aceh Perintahkan ASN Hapus Game Online dari Ponsel

ASN Kota Banda Aceh diminta untuk tidak bermain game online, karena diyakini akan mengurangi produktivitas.

Liberty Jemadu
Rabu, 30 Desember 2020 | 22:26 WIB
Pemkot Banda Aceh Perintahkan ASN Hapus Game Online dari Ponsel
ASN di Kota Banda Aceh diminta hapus game online dari ponsel. Ilustrasi game online. [Shutterstock]

SuaraSulsel.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga kontrak di lingkungan pemerintahan Kota Banda Aceh dilarang bermain game online karena dinilai telah mengakibatkan penurunan produktivitas kerja. Mereka juga diperintahkan menghapus game online dari ponsel.

Kabag Humas Pemerintah Kota Banda Aceh Said Fauzan, di Banda Aceh, Rabu (30/12/2020), mengatakan bahwa sebuah surat dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan diteken Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Banda Aceh Muzakkir telah diterbitkan untuk mengatur kebijakan itu.

"Iya surat perihal larangan bermain game online itu benar adanya," kata Said Fauzan, seperti dilansir dari Antara.

Dalam surat bernomor 800/2.628 tertanggal 29 Desember 2020 itu disampaikan larangan bermain game online itu untuk menciptakan kondisi kehidupan dan suasana kota yang islami, sesuai visi Wali Kota yakni terwujudnya Kota Banda Aceh yang gemilang dalam bingkai syariah.

Baca Juga:Nahdlatul Ulama Haramkan Game Online Higgs Domino Island karena Main Judi

Salah satu caranya dengan mengantisipasi dan membatasi permainan game online yang mengakibatkan penurunan produktivitas kerja, terganggunya proses pelayanan kepada masyarakat serta perilaku tersebut bertentangan dengan syariat Islam dalam hal penggunaan waktu yang sia-sia.

Oleh karena itu, melalui surat yang tersebut, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta untuk melarang ASN dan tenaga kontrak bermain game online.

"Bagi yang telah menginstal aplikasi game online agar segera menghapusnya," kata Muzakkir melalui suratnya.

Muzakkir juga meminta para Kepala OPD melakukan pemantauan dalam pelaksanaannya, apabila terdapat ASN yang melanggar maka akan dikenakan hukuman sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Baca Juga:Fatwa Haram PUBG Adalah Reaksi Berlebihan, Minim Landasan Ilmiah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Lifestyle

Terkini