SuaraSulsel.id - Penetapan Gisella Anastasya alias Gisel sebagai tersangka oleh polisi menimbulkan pro dan kontra publik. Ada yang mendukung polisi, tapi banyak juga yang tidak sepakat.
Berbagai alasan diungkapkan oleh peneliti hukum dan rekan Gisel sesama artis.
Berikut 4 alasan Gisel tidak perlu dan tidak pantas dipenjara. Menurut sahabat dan peneliti hukum:
1. Gisel punya anak
Baca Juga:Roy Suryo Beri Tips Aman Agar Video Syur Serupa Gisel Tak Dikenai Pidana
Nikita Mirzani mengaku sudah menghubungi Gisella Anastasia, memberi semangat. Niki mengaku, di tengah situasi seperti itu, Gisel sangat membutuhkan perhatian dan dukungan.
Nikita Mirzani sebagai sahabat sekaligus sebagai sesama perempuan mengaku memberikan dukungan kepada Gisel.
“Ada (komunikasi) di awal-awal ya. Gue sih semangati aja sebagai sesama perempuan. Cukup lah itu kan bukan kesalahan dia,” kata Nikita Mirzani, Senin 28 Desember 2020.
Nikita berharap Gisel tidak jadi tersangka dan dipenjara. "Kasihan dia ada anak," kata Nikita.
2. Koleksi pribadi bukan untuk disebarkan ke publik
Baca Juga:Gisel Jadi Tersangka Video Syur, Roy Marten Belum Mau Menghubungi
Gisel sudah dua kali diperiksa sebagai saksi atas kasus video oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Niki berharap Gisel tidak dijerat hukum, apalagi ditetapkan sebagai tersangka akibat video syur tersebut.
Nikita Mirzani punya alasan atas hal ini. “Dia merekam itu untuk pribadi, bukan untuk disebar-sebar,” kata Nikita.
Menurut Nikita Mirzani, adalah hal yang wajar orang dewasa mendokumentasikan hal-hal yang bersifat pribadi. Hal itu juga sah-sah saja dan tidak ada aturan yang dilanggar.
3. Gisel adalah korban
Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati mengatakan, jika GA dan MYD tidak pernah menghendaki videonya tersebar. Keduanya adalah korban. Tidak pantas jadi tersangka di kepolisian.
ICJR mengingatkan catatan mendasar pada kasus ini. Bahwa siapa pun yang berada dalam video tersebut, apabila sama sekali tidak menghendaki adanya penyebaran ke publik, tidak dapat dipidana.
Maidina berdasarkan pada, pertama dalam konteks keberlakukan UU Pornografi, orang dalam video yang tidak menghendaki penyebaran video tidak dapat dipidana.
Apabila GA dan MYD tidak menghendaki penyebaran video tersebut ke publik atau untuk tujuan komersil, maka mereka adalah korban yang harusnya dilindungi.
4. Pasal dalam UU Pornografi
Terdapat batasan penting dalam UU Pornografi, bahwa pihak-pihak yang melakukan perbuatan “membuat” dalam Pasal 4 UU Pornografi tidak dapat dipidana. Apabila dilakukan untuk tujuan diri sendiri dan kepentingan sendiri.
"Dengan demikian perbuatan membuat pornografi tidak bisa dipidana apabila dilakukan untuk kepentingan diri sendiri atau kepentingan pribadi," kata Peneliti ICJR Maidina dalam keterangan tertulisnya.
Pasal 6 UU Pornografi juga menyebutkan larangan “memiliki atau menyimpan” tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.
Perdebatan lain yaitu terkait dengan adanya Pasal 8 UU Pornografi tentang larangan menjadi model atau objek yang mengandung muatan pornografi.
Mengenai hal ini, risalah pembahasan UU Pornografi menjelaskan bahwa yang didefinisikan sebagai perbuatan kriminal adalah pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di ruang publik.
"Ada aspek mendasar yaitu harus ditujukan untuk ruang publik," kata Maidina.