Niki berharap Gisel tidak dijerat hukum, apalagi ditetapkan sebagai tersangka akibat video syur tersebut.
Nikita Mirzani punya alasan atas hal ini. “Dia merekam itu untuk pribadi, bukan untuk disebar-sebar,” kata Nikita.
Menurut Nikita Mirzani, adalah hal yang wajar orang dewasa mendokumentasikan hal-hal yang bersifat pribadi. Hal itu juga sah-sah saja dan tidak ada aturan yang dilanggar.
3. Gisel adalah korban
Baca Juga:Roy Suryo Beri Tips Aman Agar Video Syur Serupa Gisel Tak Dikenai Pidana
Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati mengatakan, jika GA dan MYD tidak pernah menghendaki videonya tersebar. Keduanya adalah korban. Tidak pantas jadi tersangka di kepolisian.
ICJR mengingatkan catatan mendasar pada kasus ini. Bahwa siapa pun yang berada dalam video tersebut, apabila sama sekali tidak menghendaki adanya penyebaran ke publik, tidak dapat dipidana.
Maidina berdasarkan pada, pertama dalam konteks keberlakukan UU Pornografi, orang dalam video yang tidak menghendaki penyebaran video tidak dapat dipidana.
Apabila GA dan MYD tidak menghendaki penyebaran video tersebut ke publik atau untuk tujuan komersil, maka mereka adalah korban yang harusnya dilindungi.
4. Pasal dalam UU Pornografi
Baca Juga:Gisel Jadi Tersangka Video Syur, Roy Marten Belum Mau Menghubungi
Terdapat batasan penting dalam UU Pornografi, bahwa pihak-pihak yang melakukan perbuatan “membuat” dalam Pasal 4 UU Pornografi tidak dapat dipidana. Apabila dilakukan untuk tujuan diri sendiri dan kepentingan sendiri.