ICJR: Artis GA dan MYD Tidak Pantas Dipidana, Jika Video untuk Pribadi

Jika GA dan MYD tidak pernah menghendaki videonya tersebar. Keduanya adalah korban.

Muhammad Yunus
Rabu, 30 Desember 2020 | 12:35 WIB
ICJR: Artis GA dan MYD Tidak Pantas Dipidana, Jika Video untuk Pribadi
Ilustrasi video (Jatimnet)

SuaraSulsel.id - Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati mengatakan, jika GA dan MYD tidak pernah menghendaki videonya tersebar. Keduanya adalah korban. Tidak pantas jadi tersangka di kepolisian.

Pada sekitar 7-8 November 2020 lalu muncul video pribadi yang diduga menyertakan seorang publik figur tersebar di dunia maya.

GA dan MYD diberitakan memberikan keterangan bahwa orang yang ada dalam video tersebut adalah mereka.

Pada 29 Desember 2020 penyidik kemudian menetapkan GA dan MYD menjadi tersangka atas sangkaan Pasal 4 UU No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Baca Juga:Yohanis Bassang Minta Pemprov Sulsel Bangun Terminal di Toraja Utara

ICJR mengingatkan catatan mendasar pada kasus ini. Bahwa siapa pun yang berada dalam video tersebut, apabila sama sekali tidak menghendaki adanya penyebaran ke publik, tidak dapat dipidana.

Maidina berdasarkan pada, pertama dalam konteks keberlakukan UU Pornografi, orang dalam video yang tidak menghendaki penyebaran video tidak dapat dipidana.

Terdapat batasan penting dalam UU Pornografi, bahwa pihak-pihak yang melakukan perbuatan “membuat” dalam Pasal 4 UU Pornografi tidak dapat dipidana. Apabila dilakukan untuk tujuan diri sendiri dan kepentingan sendiri.

"Dengan demikian perbuatan membuat pornografi tidak bisa dipidana apabila dilakukan untuk kepentingan diri sendiri atau kepentingan pribadi," kata Maidina dalam rilisnya, Rabu (30/12/2020).

Pasal 6 UU Pornografi juga menyebutkan Larangan “memiliki atau menyimpan” tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.

Baca Juga:28 Kepala Desa di Sulsel Terjerat Kasus Korupsi Dana Desa

Perdebatan lain yaitu terkait dengan adanya Pasal 8 UU Pornografi tentang larangan menjadi model atau objek yang mengandung muatan pornografi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini