SuaraSulsel.id - Setelah lama tidak berproses, kasus chat mesum Habib Rizieq Shihab akhirnya bisa dilanjutkan oleh polisi. Naik ke tahap penyidikan.
Kasus ini bisa kembali digelar. Setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan pra peradilan.
Terkait Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus chat mesum yang melibatkan nama Habib Rizieq Shihab dan Firza Husein, Selasa (29/12/2020).
PN Jaksel mencabut SP3 kasus chat mesum Habib Rizieq. Hakim memutuskan untuk mencabut SP3 kasus chat mesum tersebut dan bisa dilanjutkan.
Baca Juga:Ini Berita Tahun 2020 dari Sulsel Dengan Pembaca Terbanyak
Gugatan praperadilan itu dilayangkan ke PN Jaksel pada 15 Desember 2020 dengan nomor register perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel. Gugatan diajukan oleh pria bermana Jefri Azhar.
Kuasa Hukum penggugat, Febriyanto Dunggio, mengatakan, sidang putusan tersebut telah selesai. Hasilnnya, hakim memutuskan SP3 kasus chat mesum dicabut dan dilanjutkan ke penyidikan.
"Hasilnya, proses hukumnya di lanjutkan kembali untuk Firza Husein dan Habib Rizieq Shihab," kata Febriyanto saat dihubungi Suara.com, Selasa (29/12/2020).
Febriyanto kemudian berharap putusan praperadilan tersebut bisa ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya. Ia meminta polisi membuka kembali kasus chat mesum yang melibatkan Rizieq dengan Firza.
"Agar semua jelas dan tidak ada lagi prasangka bahwa ini settingan untuk memojokkan ulama atau kriminalisasi, dan kepercayaan publik terhadap Polri tercipta kembali," tuturnya.
Baca Juga:28 Kepala Desa di Sulsel Terjerat Kasus Korupsi Dana Desa
Kasus SP3
Rizieq dan Firza sempat menyandang status sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, di bawah pimpinan Fadil, menetapkan keduanya sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara.
- 1
- 2