Kata dia, saat ini ada 48 narapidana yang beragama kristen protestan dan katolik di Lapas Makassar. Tetapi, hanya 18 orang yang memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi.
18 orang narapidana yang mendapat remisi tersebut berasal dari narapidana kusus pidana umum. Remisi yang diberikan pun cukup bervariasi.
"Remisi 15 hari, satu orang. 1 bulan, 10 orang. 1 bulan 15 hari, satu orang, dan dua bulan ada enam orang," katanya.
Kontributor : Muhammad Aidil
Baca Juga:Serentak di Momen Natal, 574 Napi Riau Peroleh Remisi Khusus