Surat Telegram Kapolri Berisi Larangan dan Pembubaran FPI Ternyata Hoaks

Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memberikan klarifikasi

Muhammad Yunus
Jum'at, 25 Desember 2020 | 15:28 WIB
Surat Telegram Kapolri Berisi Larangan dan Pembubaran FPI Ternyata Hoaks
Surat telegram Polri berisi larangan FPI beraktivitas

Dalam surat itu ada enam ormas yang dibubarkan, yakni Front Pembela Islam (FPI), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Aliansi Nasional Anti Syiah (ANNAS), Jamaah Ansarut Tauhit (JAT), Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), dan Forum Umat Islam (FUI).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini