Dalam surat itu ada enam ormas yang dibubarkan, yakni Front Pembela Islam (FPI), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Aliansi Nasional Anti Syiah (ANNAS), Jamaah Ansarut Tauhit (JAT), Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), dan Forum Umat Islam (FUI).
Surat Telegram Kapolri Berisi Larangan dan Pembubaran FPI Ternyata Hoaks
Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memberikan klarifikasi
Muhammad Yunus
Jum'at, 25 Desember 2020 | 15:28 WIB

BERITA TERKAIT
Sosok AKBP Fajar Widyadharma dan Jejak Kejahatannya, Eks Kapolres Ngada Tersangka Kasus Pedofilia dan Narkoba!
13 Maret 2025 | 22:43 WIB WIBREKOMENDASI
News
Uang Damai Rp10 Juta Kasus Pencabulan Anak: Keluarga Korban Tolak, Kanit PPA Polrestabes Makassar Terancam Sanksi
13 Maret 2025 | 17:19 WIB WIBTerkini