Aksi Berani Mahfud MD, Datangi Pendukung FPI dan Sampaikan Sikap Pemerintah

Mahfud bertanya soal kriminalisasi ulama yang kerap dilontarkan kelompok tersebut kepada pemerintah

Muhammad Yunus
Jum'at, 25 Desember 2020 | 13:14 WIB
Aksi Berani Mahfud MD, Datangi Pendukung FPI dan Sampaikan Sikap Pemerintah
Massa FPI menggelar aksi damai di kantor polisi Polsek Megamendung, Kabupaten Bogor, untuk menuntut pembebasan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab, Rabu (16/12/2020). [Suara.com/Andi Ahmad Sulaendi]

SuaraSulsel.id - Aksi berani ditunjukkan Menko Polhukam Mahfud MD terhadap anggota dan pendukung Front Pembela Islam (FPI). Mahfud menyambangi simpatisan FPI dan menyampaikan sikap tegas pemerintah.

Mahfud mengaku sengaja menemui sejumlah aktivis yang mengaku sebagai simpatisan FPI dan pendukung Habib Rizieq Shihab.

Mahfud mengaku gerah terhadap wacana yang menilai pemerintah mengidap Islamofobia. Mahfud bertanya soal kriminalisasi ulama yang kerap dilontarkan kelompok tersebut kepada pemerintah.

Mahfud menegaskan, sejumlah ulama yang diseret ke ranah hukum itu murni karena tindak pidana. Bukan karena status politik keagamaannya.

Baca Juga:Yaqut Cholil Qoumas Jadi Menag, Ulil: Ini Langkah Tepat untuk Kebhinekaan

"Saya bilang, kapan terjadi kriminalisasi ulama? Coba sebutkan satu saja ulama yang dikriminalisasi, tanya saya. Tidak ada yang menjawab," kata Mahfud dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/12/2020).

"Ayo sebutkan satu saja, siapa ulama yang dikriminalisasi sekarang ini. Sebagai Menko Polhukam akan saya usahakan untuk saya bebaskan secepatnya jika ada ulama yang dikriminalisasi. Tetap tak ada yang menjawab," tambah Mahfud.

Menilai pemerintah tidak melakukan kriminalisasi ulama, Mahfud pun mencoba untuk merunutkan daftar ulama yang terjerat kasus hukum.

Pertama ialah Abu Bakar Baasyir yang disebutkannya dijatuhi hukuman karena terbukti terlinat terorisme.

Kedua yakni Bahar bin Smith. Mahfud mengatakan, Habib Bahar dihukum bukan karena mengolok-olok pemerintah, tetapi karena melakukan penganiayaan berat.

Baca Juga:Estafet Menteri Agama Kabinet Jokowi, dari Jenderal kepada Komandan

Kemudian ada nama Habib Rizieq Shihab yang disebut Mahfud terbukti secara sah melakukan tindak pidana umum.

Lalu, ada pula Sugik Nur Rahardja atau Gus Nur yang dikatakan Mahfud jelas melakukan ujaran kebencian secara terbuka serta bukan ulama.

"Ayo, sebut satu saja kalau ada ulama yang dikriminalisasi. Ketahuilah, mereka yang dihukum itu karena tindak pidana, bukan karena ulama. Masa melakukan kejahatan tidak dihukum?" ujarnya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut menegaskan kalau tidak ada Islamofobia di Indonesia.

Mayoritas pemerintahan, pejabat, petinggi termasuk anggota TNI/Polri itu beragama Islam sehingga tidak mungkin kalau Islamofobia bisa muncul di Tanah Air.

Mahfud menambahkan, kriminalisasi ulama itu tidak pernah ada di Tanah Air. Apalagi seiring berjalannya waktu, ulama kerap dilibatkan pemerintah untuk membuat kebijakan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini