"Kementerian Pemberdayaan Perempuan, Kementerian Pendidikan dan Kementerian Informasi dan Komunikasi, Pemerintah segera membuat kebijakan perlindungan anak di ranah daring termasuk perlindungan anak dari eksploitasi seksual online," kata dia.
Selanjutnya, untuk penegakan hukum kasus kasus eksploitasi seksual anak online yang dilakukan oleh polisi seharusnya menyeluruh, bukan saja memilah kasus-kasus yang viral saja.
Dirinya juga meminta Biro Pusat Statistik segera membuat satu pusat data nasional tentang eksploitasi seksual anak agar tidak ada perbedaan data yang selama ini masih menjadi masalah di antara para pemangku kepentingan.
"Industri digital juga untuk ikut serta dalam melakukan pencegahan terjadinya eksploitasi seksual anak di Indonesia serta membuat program-program perlindungan dan rehabilitasi bagi anak yang terdampak," tutur Andy.
Baca Juga:Angka Kekerasan Anak Naik Selama Pandemi Corona, Banyak Terjadi Karena PJJ