SuaraSulsel.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sedang merumuskan tambahan program. Yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) atau korban pemutusan hubungan ketenagakerjaan (PHK) bagi tenaga kerja di Indonesia.
Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi Maluku dan Papua (Sulama) Toto Suharto, pada temu wartawan di Makassar mengungkapkan, Program JKP menunggu Peraturan Pemerintah (PP) untuk segera diaplikasikan.
Sehingga program JKP ini dimungkinkan akan dimulai pada 2021 mendatang. Terbagi dalam tiga manfaat yakni bantuan langsung tunai, vokasi, dan bursa informasi kerja.
"Saat ini sedang digodok Peraturan Pemerintah yang mengatur terkait JKP ini. Harusnya sudah berjalan, tapi kita tidak akan berjalan kalau tidak ada PP, apalagi biayanya besar," ujar Toto.
Baca Juga:Pemprov Sulsel Tambah 3 Hotel Untuk Isolasi Mandiri Pasien Covid-19
Toto menyebutkan pada awal pelaksanaan program JKP ini, pemerintah telah menyiapkan dana sekitar Rp 6 triliun. Hanya saja belum dirincikan secara tertulis.
"Dana yang disiapkan pemerintah Rp 6 triliun. Kita menunggu petunjuk teknis penggunaan dana ini," kata dia.
Nantinya, sambung Toto, program itu dimaksudkan untuk memberikan kenyamanan bagi pekerja. Jika mengalami PHK. Agar tercipta keberlangsungan hidup yang lebih baik.
Misalnya jika kontrak para pekerja telah selesai, mereka berhak mendapat Bantuan Langsung Tunai serta kesempatan pelatihan sesuai keahlian.
"Jadi bisa beralih profesi, bisa juga usaha mandiri," tambahnya.
Baca Juga:Siap-siap Warga Sulsel, 3 Hari Lagi Pendaftaran Bintang Suara Dibuka
Pada kesempatan itu, Toto Suharto juga membeberkan bahwa program Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan diperpanjang hingga triwulan pertama di tahun 2021.
BPJS Ketenagakerjaan Sulama mencatat jumlah data peserta yang telah lolos verifikasi dan telah diserahkan ke Kementerian Tenaga Kerja sebanyak 217.347 peserta atau setara 85 persen dari total rekening 254.690 peserta.