Andi Sudirman menjelaskan untuk kasus gawat darurat tidak pernah mengenal surat rujukan.
"Saya tidak paham ketika ada kasus emergency itu mengancam nyawa tapi diminta surat rujukan. Saya tidak paham ketika ada kasus emergency lalu ditolak karena tidak mempunyai rujukan. Emergency adalah darurat yang harus memiliki pengecualian di setiap regulasi normal. Emergency kita sudah memiliki sistem, segera benahi celah sistem ini," jelasnya.
Hadir dalam pertemuan tersebut Kepala Dinas Kesehatan Sulsel, Direktur RSUP Dr. Wahidin Sudirohusudo, Kepala Inspektorat Sulsel, Direktur RS Labuang Baji, Direktur RS Pelamonia Makassar, Kepala Dinas Kesehatan Bulukumba, Direktur RS Sultan Daeng Radja Bulukumba, Direktur RS Prof Dr. Anwar Makatutu Bantaeng, Direktur RSIA Kartini Makassar, Direktur RSIA Ananda Makassar, dan Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Provinsi Sulsel.
Baca Juga:Pendaftaran Bintang Suara 4 Hari Lagi, Ini Syaratnya