KKP Ringkus 3 Penangkap Ikan Pakai Racun Potasium di Morowali

"Jadi dari tiga yang kita tangkap, 2 orang sedang menyelam dan 1 orang lagi berada di atas kapalnya," jelas Eko

Bangun Santoso
Selasa, 15 Desember 2020 | 06:06 WIB
KKP Ringkus 3 Penangkap Ikan Pakai Racun Potasium di Morowali
Ilustrasi penangkapan.

SuaraSulsel.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meringkus sebanyak tiga pelaku aksi penangkapan ikan merusak, yaitu dengan menggunakan racun di kawasan perairan Morowali, Sulawesi Tengah.

"Kementerian Kelautan dan Perikanan kembali menggagalkan aksi penangkapan ikan secara merusak atau destructive fishing," kata Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP TB Haeru Rahayu dalam siaran pers di Jakarta, Selasa (15/12/2020).

Menurut dia, tindakan penangkapan terhadap tiga pelaku juga merupakan berkat kerja sama dengan masyarakat.

Ia mengungkapkan operasi penindakan destructive fishing merupakan bagian dari upaya jajarannya untuk menjaga laut untuk masa depan bangsa.

Baca Juga:Cara Ekspor Benih Lobster, Begini Aturannya

Hal tersebut, lanjutnya, sejalan dengan visi pemerintah di bawah komando Presiden Joko Widodo.

"Kita akan terus jaga laut kita, termasuk dari perilaku destructive fishing," kata Dirjen PSDKP KKP.

Sementara itu, Plt Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Matheus Eko Rudianto menyebut penangkapan dilakukan di titik koordinat 3°27' 40" LS - 122°55'31" BT pada Minggu sekitar pukul 11.39 WITA.

Disebutkan, lokasi tersebut merupakan perairan Kokoila yang menjadi kawasan konservasi Morowali. Ketiga pelaku ini pun berbagi peran dalam menjalankan aksinya.

"Jadi dari tiga yang kita tangkap, 2 orang sedang menyelam dan 1 orang lagi berada di atas kapalnya," jelas Eko.

Baca Juga:Eksportir Hanya Dikirimi Pesan WA Terkait Pelarangan Ekspor Benih Lobster

Eko menambahkan, dari pengungkapan ini jajaran Ditjen PSDKP menyita sejumlah barang bukti dari ketiga pelaku.

Barang bukti tersebut di antaranya 14 bungkus potasium, mesin kompresor 6.5 PK, tabung kompresor, 2 gulung selang, 3 blower/airator 3 buah, dan lain-lain.

"Para pelaku dan barang bukti kita amankan di Pangkalan PSDKP Bitung untuk di proses lebih lanjut," tegasnya.

Sebagai informasi, selama Oktober 2019 sampai dengan saat ini, Ditjen PSDKP telah meringkus 96 pelaku aksi penangkapan ikan secara merusak.

Selain penindakan, PSDKP terus menggencarkan sosialisasi dan edukasi dampak berbagai aksi penangkapan ikan secara merusak ke masyarakat untuk menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan Nusantara. (Sumber: Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini