KKP Ringkus 3 Penangkap Ikan Pakai Racun Potasium di Morowali

"Jadi dari tiga yang kita tangkap, 2 orang sedang menyelam dan 1 orang lagi berada di atas kapalnya," jelas Eko

Bangun Santoso
Selasa, 15 Desember 2020 | 06:06 WIB
KKP Ringkus 3 Penangkap Ikan Pakai Racun Potasium di Morowali
Ilustrasi penangkapan.

SuaraSulsel.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meringkus sebanyak tiga pelaku aksi penangkapan ikan merusak, yaitu dengan menggunakan racun di kawasan perairan Morowali, Sulawesi Tengah.

"Kementerian Kelautan dan Perikanan kembali menggagalkan aksi penangkapan ikan secara merusak atau destructive fishing," kata Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP TB Haeru Rahayu dalam siaran pers di Jakarta, Selasa (15/12/2020).

Menurut dia, tindakan penangkapan terhadap tiga pelaku juga merupakan berkat kerja sama dengan masyarakat.

Ia mengungkapkan operasi penindakan destructive fishing merupakan bagian dari upaya jajarannya untuk menjaga laut untuk masa depan bangsa.

Baca Juga:Cara Ekspor Benih Lobster, Begini Aturannya

Hal tersebut, lanjutnya, sejalan dengan visi pemerintah di bawah komando Presiden Joko Widodo.

"Kita akan terus jaga laut kita, termasuk dari perilaku destructive fishing," kata Dirjen PSDKP KKP.

Sementara itu, Plt Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Matheus Eko Rudianto menyebut penangkapan dilakukan di titik koordinat 3°27' 40" LS - 122°55'31" BT pada Minggu sekitar pukul 11.39 WITA.

Disebutkan, lokasi tersebut merupakan perairan Kokoila yang menjadi kawasan konservasi Morowali. Ketiga pelaku ini pun berbagi peran dalam menjalankan aksinya.

"Jadi dari tiga yang kita tangkap, 2 orang sedang menyelam dan 1 orang lagi berada di atas kapalnya," jelas Eko.

Baca Juga:Eksportir Hanya Dikirimi Pesan WA Terkait Pelarangan Ekspor Benih Lobster

Eko menambahkan, dari pengungkapan ini jajaran Ditjen PSDKP menyita sejumlah barang bukti dari ketiga pelaku.

Barang bukti tersebut di antaranya 14 bungkus potasium, mesin kompresor 6.5 PK, tabung kompresor, 2 gulung selang, 3 blower/airator 3 buah, dan lain-lain.

"Para pelaku dan barang bukti kita amankan di Pangkalan PSDKP Bitung untuk di proses lebih lanjut," tegasnya.

Sebagai informasi, selama Oktober 2019 sampai dengan saat ini, Ditjen PSDKP telah meringkus 96 pelaku aksi penangkapan ikan secara merusak.

Selain penindakan, PSDKP terus menggencarkan sosialisasi dan edukasi dampak berbagai aksi penangkapan ikan secara merusak ke masyarakat untuk menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan Nusantara. (Sumber: Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini