Bernad menjelaskan, sidang kode etik itu juga bersifat terbuka dan akan ditayangkan langsung melalui akun media sosial milik DKPP.
"Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka. Artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP," ungkapnya.
Saat akan melakukan sidang, kata Bernad, DKPP juga menyiapkan antisipasi penyebaran Covid-19. Dengan memfasilitasi tes rapid bagi seluruh pihak yang hadir. Tes rapid akan dilakukan satu jam sebelum sidang dimulai.
"Bagi pihak yang mendapat hasil reaktif, kami wajibkan mengikuti sidang secara virtual di luar ruangan sidang," pungkasnya.
Baca Juga:Pelanggaran Pilkada di Riau: Satu Gelar PSU, 2 Tunggu Rekomendasi Bawaslu
Kontributor : Muhammad Aidil