SuaraSulsel.id - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto menggeledah Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jeneponto.
Pantauan terkini.id -- jaringan suara.com, sejumlah penyidik Kejari Jeneponto terlihat memasuki sejumlah ruangan Kantor DPRD Jeneponto.
Diantaranya ruangan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, ruangan staf bendahara, ruangan bendahara dan ruangan Kasubag Program.
Terlihat penyidik Kejari Jeneponto mencari dokumen tahun 2016 dan 2018 di beberapa ruangan yang digeledah.
Baca Juga:Harta Kekayaan Baharuddin Hafid, Ketua KPU Jeneponto Terlibat Pemerkosaan
Penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejari dikawal ketat Tim Pegasus Reskrim Polres Jeneponto yang dipimpin Aipda Abd Rasyak.
Sesuai informasi yang dihimpun terkini.id, tim penyidik menggeledah sejumlah ruangan di Kantor DPRD Jeneponto terkait dugaan korupsi perjalanan dinas Anggota DPRD Jeneponto tahun anggaran 2016-2017.
Kasi Pidsus Kejari Jeneponto Ilma Ardi Riyadi mengatakan, penggeledahan itu dilakukan untuk mencari beberapa dokumen yang berkaitan dengan dugaan korupsi perjalanan dinas Anggota DPRD Jeneponto tahun anggaran 2016-2017.
“Penggeledahan ini kita lakukan untuk mencari dokumen yang terkait penyidikan dugaan korupsi perjalanan dinas peningkatan kapasitas lembaga DPRD dan reses Anggota DPRD Jeneponto tahun anggaran 2016 dan 2017,” ujar Ilma, Senin (7/12/2020).
Ilma juga mengaku telah mengamankan sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan dugaan kasus korupsi tersebut.
Baca Juga:Ketua KPU Jeneponto Dipecat, Perkosa Caleg dan Minta Baju hingga iPhone
“Dari penggeledahan yang kita lakukan, kita amankan beberapa dokumen dan satu unit laptop, itu kita amankan untuk kepentingan penyidikan,” katanya.
Terkait dengan hal tersebut, Wakil ketua DPRD Jeneponto, Imam Taufiq Bohari, mendukung langkah penegakan hukum Kejari Jeneponto.
“Yang pastinya tim dari Kejari Jeneponto punya dasar untuk melakukan penggeledahan di Kantor DPRD Jeneponto, selama melakukan sesuai prosedur kita dukung penegakan supremasi hukum Kejari Jeneponto,” kata Imam.