SuaraSulsel.id - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun membuat analisis terkait video viral rekaman suara Danny Pomanto di media sosial.
Menurutnya, setiap percakapan harus dibagi atas ranah publik dan ranah private atau pribadi. Menurut Refly, kalau percakapan dilakukan dalam rumah, berarti bersifat pribadi. Itu adalah hak setiap orang.
Orang yang bertanggung jawab terhadap bocornya percakapan pribadi adalah yang merekam dan mempublikasikan.
Menjadi hak setiap orang, kata Refly, untuk melakukan analisis politik.
Baca Juga:Habib Rizieq Disebut Tak Selevel dengan Jokowi, Refly: Tidak Serendah Itu
"Kadang saya juga bicara sama teman agak keras juga. Bicara tentang presiden, wakil presiden. Bahkan gunakan kata tidak pantas jika dipublikasikkan," katanya, dalam kanal Youtube Refly Harun.
Meski sering membincangkan sesuatu secara pribadi, Refly mengaku, saat tampil depan kamera atau publik. Percakapannya tidak bisa begitu lagi.
"Saya harus menyampaikan hal-hal yang memang patut didengar oleh publik," ungkapnya.
Persoalannya adalah, kata Refly, bagaimana kalau seseorang bercerita lalu ada pihak yang merekam dan menyiarkan di media sosial. Kemudian menjadi pembicaraan publik.
"Kalau memang benar ini adalah percakapan private yang direkam secara unlawful interception (Penyadapan yang tidak sah), harusnya Danny Pomanto tidak bersalah. Karena dia tidak maksudkan ini sebagai konsumsi publik. Yang bisa dianggap melanggar UU ITE, melakukan fitnah, ujaran kebencian, provokasi, dan sebagainya," jelas Refly.
Baca Juga:Husain Abdullah: Salah Apa Pak JK, Tega-teganya Fitnah Seperti Itu
"Yang harus dicari adalah orang yang merekam dan menyebarluaskan ini (video rekaman)," tambah Refly.