SuaraSulsel.id - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun membuat analisis terkait video viral rekaman suara Danny Pomanto di media sosial.
Menurutnya, setiap percakapan harus dibagi atas ranah publik dan ranah private atau pribadi. Menurut Refly, kalau percakapan dilakukan dalam rumah, berarti bersifat pribadi. Itu adalah hak setiap orang.
Orang yang bertanggung jawab terhadap bocornya percakapan pribadi adalah yang merekam dan mempublikasikan.
Menjadi hak setiap orang, kata Refly, untuk melakukan analisis politik.
Baca Juga:Habib Rizieq Disebut Tak Selevel dengan Jokowi, Refly: Tidak Serendah Itu
"Kadang saya juga bicara sama teman agak keras juga. Bicara tentang presiden, wakil presiden. Bahkan gunakan kata tidak pantas jika dipublikasikkan," katanya, dalam kanal Youtube Refly Harun.
Meski sering membincangkan sesuatu secara pribadi, Refly mengaku, saat tampil depan kamera atau publik. Percakapannya tidak bisa begitu lagi.
"Saya harus menyampaikan hal-hal yang memang patut didengar oleh publik," ungkapnya.
Persoalannya adalah, kata Refly, bagaimana kalau seseorang bercerita lalu ada pihak yang merekam dan menyiarkan di media sosial. Kemudian menjadi pembicaraan publik.
"Kalau memang benar ini adalah percakapan private yang direkam secara unlawful interception (Penyadapan yang tidak sah), harusnya Danny Pomanto tidak bersalah. Karena dia tidak maksudkan ini sebagai konsumsi publik. Yang bisa dianggap melanggar UU ITE, melakukan fitnah, ujaran kebencian, provokasi, dan sebagainya," jelas Refly.
Baca Juga:Husain Abdullah: Salah Apa Pak JK, Tega-teganya Fitnah Seperti Itu
"Yang harus dicari adalah orang yang merekam dan menyebarluaskan ini (video rekaman)," tambah Refly.
Analisis Refly, kasus ini konteksnya pasti Pilkada. Karena banyak orang tahu Danny Pomanto adalah salah seorang calon dalam Pilkada Makassar.
Tahun 2018, kata Refly, Danny Pomanto juga pernah diunggulkan banyak lembaga survei. Calon kuat. Tapi harus kena sanksi diskualifikasi jelang pencoblosan.
"Saya kira terlalu bodoh juga Danny kalau berbicara ini dimaksudkan untuk disebar ke publik. Karena sama saja gol bunuh diri," katanya.
Refly mengatakan, maksud orang yang menyebarkan video rekaman Danny, mungkin bermotif menjatuhkan reputasi Danny Pomanto. Membenturkan Danny dengan JK, Sehingga ada keuntungan yang bisa ditarik lawan Danny.
"Itu analisisnya. Menurut saya masuk akal juga, kalau ranah private," kata Refly.
Berbeda jika pembicaraannya masuk ranah publik untuk disosialisasikan. Pasti salah.
"Dalam kasus Danny Pomanto bukan dia merekam. Justru (Danny) jadi korban unlawful interception," jelasnya.
Menurut Refly, orang yang merekam perbincangan pribadi Danny yang sebenarnya melanggar. Diam-diam merekam.
"Yah penyadapan juga," kata Refly.
Karena dalam kasus Danny Pomanto, tidak ada maksud Danny untuk merekam atau menyediakan konten untuk dipublikasikan.
"Jadi dalam konteks ini saya sepakat Danny adalah korban unlawful interception,"
"Tapi saya tidak mau ikut-ikut isinya," ujarnya.
Sebelumnya beredar video berdurasi 1 menit 58 detik. Isinya wajah Danny Pomanto dan suara yang diduga milik Danny Pomanto.
Dalam rekaman, terdengar suara mirip Danny Pomanto melakukan analisis terkait penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Danny mengulas penangkapan ini dengan beberapa tokoh, seperti Jusuf Kalla, Novel Baswedan, dan Rizieq Shihab.