Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sendiri telah mengirimkan dua surat rekomendasi sanksi kepada Pemkot Makassar. Surat ini diketahui diterbitkan KASN pada tanggal 24 November 2020.
Pj Wali Kota Makassar Harus Berani Sanksi Camat Mamajang dan Ka Puskesmas
Camat Mamajang Fadly Wellang dan Kepala Puskemas (Ka Puskesmas) Perumnas Antang, Sulpiah sudah dijatuhi sanksi KASN
Muhammad Yunus
Kamis, 03 Desember 2020 | 09:49 WIB

BERITA TERKAIT
Kabar Baik dari Apindo untuk Karyawan Swasta! Cek Jadwal Pencairan THR Lebaran 2025
13 Maret 2025 | 22:00 WIB WIBREKOMENDASI
News
Uang Damai Rp10 Juta Kasus Pencabulan Anak: Keluarga Korban Tolak, Kanit PPA Polrestabes Makassar Terancam Sanksi
13 Maret 2025 | 17:19 WIB WIBTerkini