Jika Jadi Tersangka, Rizieq Shihab Terancam Pasal Berlapis

Muhammad Rizieq Shihab dan menantunya Hanif Alatas akan menjalani pemeriksaan polisi hari ini

Muhammad Yunus
Selasa, 01 Desember 2020 | 09:09 WIB
Jika Jadi Tersangka, Rizieq Shihab Terancam Pasal Berlapis
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan status perkara dugaan pelangggaran protokol kesehatan acara pernikahan putri Rizieq Shihab dari tahap penyelidikan naik ke penyidikan, Kamis (26/11/2020).

SuaraSulsel.id - Muhammad Rizieq Shihab dan menantunya Hanif Alatas akan menjalani pemeriksaan polisi hari ini.

Sebelum diperiksa penyidik, keduanya wajib menjalani tes swab, Selasa (1/12/2020) hari ini.

Rizieq bersama menantu dijadwalkan diperiksa terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara pernikahan di Petamburan beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, bagian Biddokkes akan melakukan swab test terhadap Habib Rizieq dan dua saksi lainnya sebelum menjalani pemeriksaan.

Baca Juga:Disebut akan Kawal Pemeriksaan Habib Rizieq Hari Ini, Ini Jawaban PA 212

Hal itu dilakukan sebagaimana aturan protokol kesehatan, upaya mencegah penyebaran Covid-19.

"Kita harus swab test di sini untuk bisa memastikan jangan sampai penyidik di sini malah yang diperiksa positif, penyidiknya kena. Makanya protokol kesehatan harus kita gunakan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (30/11/2020).

Yusri kemudian mengingatkan Rizieq sebagai warga negara yang baik agar taat terhadap hukum dengan memenuhi panggilan penyidik. Di sisi lain, dia juga mengimbau Rizieq untuk tidak perlu membawa simpatisan pendukungnya yang justru dikhawatirkan akan menciptakan kerumunan dan menimbulkan klaster baru penularan Covid-19.

"Ke sini datang yang baik-baik aja nggak usah bawa pasukan," katanya.

Sebelumnya, dalam perkara ini, penyidik akan menjerat calon tersangka dengan pasal berlapis.

Baca Juga:Diperiksa Polisi Hari Ini, Habib Rizieq dan Menantu Wajib Jalani Tes Swab

Berdasar hasil gelar perkara, penyidik mempersangkakan calon tersangka dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini