Jika Jadi Tersangka, Rizieq Shihab Terancam Pasal Berlapis

Muhammad Rizieq Shihab dan menantunya Hanif Alatas akan menjalani pemeriksaan polisi hari ini

Muhammad Yunus
Selasa, 01 Desember 2020 | 09:09 WIB
Jika Jadi Tersangka, Rizieq Shihab Terancam Pasal Berlapis
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan status perkara dugaan pelangggaran protokol kesehatan acara pernikahan putri Rizieq Shihab dari tahap penyelidikan naik ke penyidikan, Kamis (26/11/2020).

SuaraSulsel.id - Muhammad Rizieq Shihab dan menantunya Hanif Alatas akan menjalani pemeriksaan polisi hari ini.

Sebelum diperiksa penyidik, keduanya wajib menjalani tes swab, Selasa (1/12/2020) hari ini.

Rizieq bersama menantu dijadwalkan diperiksa terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara pernikahan di Petamburan beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, bagian Biddokkes akan melakukan swab test terhadap Habib Rizieq dan dua saksi lainnya sebelum menjalani pemeriksaan.

Baca Juga:Disebut akan Kawal Pemeriksaan Habib Rizieq Hari Ini, Ini Jawaban PA 212

Hal itu dilakukan sebagaimana aturan protokol kesehatan, upaya mencegah penyebaran Covid-19.

"Kita harus swab test di sini untuk bisa memastikan jangan sampai penyidik di sini malah yang diperiksa positif, penyidiknya kena. Makanya protokol kesehatan harus kita gunakan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (30/11/2020).

Yusri kemudian mengingatkan Rizieq sebagai warga negara yang baik agar taat terhadap hukum dengan memenuhi panggilan penyidik. Di sisi lain, dia juga mengimbau Rizieq untuk tidak perlu membawa simpatisan pendukungnya yang justru dikhawatirkan akan menciptakan kerumunan dan menimbulkan klaster baru penularan Covid-19.

"Ke sini datang yang baik-baik aja nggak usah bawa pasukan," katanya.

Sebelumnya, dalam perkara ini, penyidik akan menjerat calon tersangka dengan pasal berlapis.

Baca Juga:Diperiksa Polisi Hari Ini, Habib Rizieq dan Menantu Wajib Jalani Tes Swab

Berdasar hasil gelar perkara, penyidik mempersangkakan calon tersangka dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pasal 93 itu sendiri berbunyi; Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.

Selain itu, calon tersangka juga dipersangkakan dengan Pasal 160 dan 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 160 KUHP berbunyi; Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.

Sedangkan, Pasal 216 ayat (1) berbunyi; Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

"Kemarin sudah kita lakukan pemanggilan beberapa saksi-saksi yang tersangkut ke Pasal 160 KUHP atau Pasal 93 di Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan di Pasal 216 KUHP," pungkas Yusri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini