Denny Siregar: Di Agama lain, Alkohol Tidak Diharamkan

Rancangan Undang-undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol sedang dibahas DPR

Muhammad Yunus
Jum'at, 13 November 2020 | 08:02 WIB
Denny Siregar: Di Agama lain, Alkohol Tidak Diharamkan
Penulis dan pegiat media sosial,Denny Siregar (instagram/@dennysirregar)

SuaraSulsel.id - Rancangan Undang-undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol sedang dibahas DPR. Seperti UU Cipta Kerja, RUU Larangan Minuman Beralkohol ini juga mendapat kritikan dari sejumlah pihak.

Pegiat media sosial Denny Siregar, ikut menyoroti RUU yang sementara dibahas di DPR RI.

Menurut Denny, minuman beralkohol tidak mesti dibuatkan Undang-Undang (UU).

Pasalnya, kata Denny, minuman alkohol tersebut hanya diharamkan untuk penganut agama Islam. Sementara di agama lain, minuman tersebut tidak haram.

Baca Juga:Pakai Surat Al Maidah, Anggota DPR Ini Usulkan RUU Larangan Minuman Keras

“Minuman beralkohol memang haram dalam agama Islam, tapi tidak perlu keharaman itu dibuat dalam UU. Karena di agama lain, alkohol tidak diharamkan,” kata Denny Siregar lewat cuitannya di Twitter dilansir dari terkini.id--jaringan suara.com, Kamis 12 November 2020.

Denny mengungkapkan, kalau soal haram, babi juga diharamkan untuk dikonsumsi dalam ajaran Islam.

Ia pun lantas mempertanyakan apakah babi juga harus dibuatkan aturan Undang-undang agar masyarakat tidak mengkonsumsi makanan yang berasal dari hewan tersebut.

“Kalau masalah haram, babi juga haram dalam Islam. Tapi masak harus dibikin UU dilarang makan babi?” tanya Denny Siregar.

Diketahui, saat ini DPR tengah membahas Rancangan Undang-undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol).

Baca Juga:Wikipedia Jadi Referensi RUU Larangan Minuman Beralkohol, DPR Disemprot

RUU tersebut mengatur sanksi pidana bagi para peminum atau orang yang mengonsumsi minuman beralkohol, berupa pidana penjara maksimal dua tahun atau denda maksimal Rp50 juta.

Sanksi pidana atau denda tersebut tertuang di Pasal 20 Bab VI tentang Ketentuan Pidana RUU Minol.

“Setiap orang yang mengonsumsi minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit tiga bulan dan paling lama dua tahun atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp50 juta,” demikian bunyi draf beleid RUU Minol seperti yang diunduh dari situs DPR.

Pasal 7 Bab III mengenai larangan yang dimaksud di atas mengatur bahwa setiap orang dilarang mengonsumsi minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional dan minuman beralkohol campuran atau racikan.

Sanksi pidana dan denda bagi peminum bisa ditambah jika yang bersangkutan dinilai mengganggu ketertiban umum atau mengancam keamanan orang lain.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini