Setnov Digugat Mantan Pengacaranya Rp 2 T, Sidangnya Dimulai Awal Desember

Tak tanggung-tanggung Fredrich merasa dirugikan Setnov dengan gugatan mencapai Rp 2 triliun.

Chandra Iswinarno | Welly Hidayat
Kamis, 12 November 2020 | 20:57 WIB
Setnov Digugat Mantan Pengacaranya Rp 2 T, Sidangnya Dimulai Awal Desember
Mantan pengacara Setnov, Fredrich Yunadi. [Suara.com/Oke Atmaja]

"Menghukum tergugat I dan Tergugat II untuk membayar secara tunai dan sekaligus segala kerugian kepada Penggugat. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan sah secara hukum kesepakatan pembayaran biaya jasa kuasa hukum antara Penggugat dan Tergugat 1 dan Tergugat IIterkait dengan telah dibuatnya surat kuasa."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini