Ketua KPU Jeneponto Tidak Terima Sanksi Pemecatan DKPP, Tempuh Jalur Ini

DKPP hanya memberikan sanksi kepada Baharuddin Hafid sebagai teradu. Setelah terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

Muhammad Yunus
Jum'at, 06 November 2020 | 18:23 WIB
Ketua KPU Jeneponto Tidak Terima Sanksi Pemecatan DKPP, Tempuh Jalur Ini
Anggota DKPP Alfitra Salam Apu / [Foto Suarasulsel.id: Muhammad Aidil)

SuaraSulsel.id - Baharuddin Hafid tidak terima dengan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikannya secara tetap sebagai Ketua KPU Jeneponto. Ia pun akan menempuh jalur peradilan umum.

"Tentu sebagai kuasa hukum, kita akan melakukan upaya hukum yang ada. Kita akan menarik perkara ini ke peradilan umum, PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negera)" kata kuasa hukum Baharuddin, Muhammad Nur, Jumat (6/11/2020).

Nur mengatakan peradilan DKPP adalah pra peradilan. Karena itu, masih ada peradilan umum yang dapat ditempuh untuk mencari keadilan. Seperti di PTUN.

"DKPP adalah pra peradilan. Sekali pun putusannya disebut final dan mengikat, tapi dia mengikatnya di internal DKPP," katanya.

Baca Juga:Nasib Pilu Caleg Perindo Diperkosa Ketua KPU, Dimintai Iphone Hingga Pulsa

Diberitakan sebelumnya, Baharuddin Hafid dilaporkan oleh mantan istri keduanya sendiri, Puspa Dewi Wijayanti dan Ketua KPU Sulsel Faisal Amir.

Teradu diduga tidak profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai komisioner penyelenggara pemilu.

Laporan yang dilayangkan Puspa ke DKPP tersebut ialah Baharuddin diduga telah melakukan tindak asusila. Ia pun yakin bahwa gugatannya itu dapat diterima dan dikabulkan oleh DKPP.

Oleh karena itu, Puspa Dewi selaku pengadu meminta DKPP untuk dapat memberhentikan Baharuddin dari jabatannya selaku Ketua KPU Jeneponto.

"Saya memasukkan laporan ke DKPP karena saya ingin mencari keadilan. Saya menggugat agar teradu dinonaktifkan dan dipecat dari anggota KPU Jeneponto," kata Puspa.

Baca Juga:Kisah Korban Kekerasan Seksual Mencari Keadilan di KPU Provinsi Sulsel

DKPP RI menegaskan bahwa keputusan pemberhentian Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jeneponto, Baharuddin Hafid dari jabatannya telah final.

Sebab itu, DKPP meminta agar penyelenggara pemilu yang telah diberikan sanksi dapat menghormati putusan.

Anggota DKPP Alfitra Salamm Apu mengatakan, tugas DKPP hanya memberikan sanksi kepada Baharuddin Hafid sebagai teradu. Setelah terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

"Tugas dari DKPP hanya memberikan sanksi kepada teradu (Baharuddin). Hal-hal yang lain tentunya bukan tanggungjawab kami," kata Alfitra saat ditemui di Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum Sulawesi Selatan.

Alfitra menjelaskan saksi pemberhentian Baharuddin Hafid dari jabatan KPU Jeneponto yang diputus DKPP adalah final. Karena itu, ia meminta agar Baharuddin dapat menghormati putusan tersebut.

"Yang jelas yang ingin menegaskan, semua sanksi DKPP adalah final. Jadi kalau orang itu mencari keadilan, silahkan. Itu hak seseorang untuk mencari keadilan. Yang jelas kalau sudah diberhentikan, kami DKPP tidak menganggap lagi sebagai penyelenggara," kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini