Perilaku Bejat Ketua KPU Jeneponto: Pemerkosaan, KDRT, Kawin Cerai, Zina

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Ketua KPU Kabupaten Jeneponto, Baharuddin Hafid

Muhammad Yunus
Kamis, 05 November 2020 | 10:51 WIB
Perilaku Bejat Ketua KPU Jeneponto: Pemerkosaan, KDRT, Kawin Cerai, Zina
Ilustrasi korban pemerkosaan.[Evanto]

Beberapa hari kemudian ada telepon dari Baharuddin Hafid mengatakan, “Pengadu Ing kita buat scenario yah, Pengadu I bilang scenario apa ya, Skenario papa pura-pura jatuhkan talak, dan langsung diucapkan Pengadu I jatuhkan talak dan kita bagi jalan masing-masing dan direkam,” tulisan salinan putusan.

Sepuluh hari kemudian, Pengadu I ditelepon oleh Baharuddin Hafid untuk pulang ke Makassar dan bertemu di hotel dan melakukan hubungan suami istri.

Oleh karena Baharuddin Hafid telah mengucapkan talak kepada Pengadu I selaku istri walaupun melalui HP dan direkam oleh Baharuddin, menurut hukum Islam adalah sah.

Baharuddin Hafid telah menalak Pengadu I dan masih memaksa melakukan hubungan badan atau hubungan suami istri. Maka menurut hukum islam adalah perbuatan zina.

Baca Juga:4 Anggota KPU Maros Dapat Sanksi Peringatan dan Peringatan Keras

“Dr. Baharuddin Hafid, S.Ag., M.Pd., selaku Ketua KPU Jeneponto melakukan perbuatan “ZINAH”,” tulis putusan.

Tanggal 8 Oktober Pengadu I ditalak melalui telpon dan direkam oleh Baharuddin Hafid dan disebarkan pada keluarga Pengadu I.

Pada tanggal 20 November 2019, Pengadu I ditelpon Baharuddin Hafid untuk datang ke Makassar menemui dirinya di Samata.

Sampai di Samata terjadi penganiayaan terhadap Pengadu I yang mengakibatkan muka Pengadu I luka dan membiru.

Baca Juga:DKPP Pecat Enam Penyelenggara Pemilu, Ini Daerahnya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini