KSP: Tidak Ada Karyawan Kontrak Seumur Hidup Dalam UU Cipta Kerja

Pemerintah membantah adanya penerapan karyawan kontrak seumur hidup dalam Undang-Undang No.11 Tahun 2020 mengenai Cipta Kerja

Muhammad Yunus
Rabu, 04 November 2020 | 12:00 WIB
KSP: Tidak Ada Karyawan Kontrak Seumur Hidup Dalam UU Cipta Kerja
Sekjen DPR RI Indra Iskandar menunjukkan draf final UU Cipta Kerja saat hendak bertolak ke kantor Setneg, Rabu (14/10/2020). (Suara.com/Novian Ardiansyah)

SuaraSulsel.id - Pemerintah membantah adanya penerapan karyawan kontrak seumur hidup dalam Undang-Undang No.11  Tahun 2020 mengenai Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Dalam UU Ciptaker yang telah ditandatangani Presiden RI Joko Widodo tersebut, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT masih dibatasi waktunya.

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 56 ayat 4 UU Cipta Kerja.

Pada pasal tersebut dijelaskan, ketentuan lebih lanjut mengenai perjanjian kerja waktu tertentu berdasarkan jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Baca Juga:Demokrat Tempuh Legislative Review UU Ciptaker, PKS Nilai Sulit Berhasil

“Siapa bilang PKWT seumur hidup? PKWT masih dibatasi waktunya dan akan ditentukan melalui PP,” tegas Tenaga Ahli Utama Kedeputian III Kantor Staf Presiden (KSP) Fajar Dwi Wisnuwardhani, melalui siaran pers di Jakarta, Rabu (4/11/2020).

Fajar menambahkan, dalam hal pembatalan PKWT karena adanya masa percobaan, selain batal demi hukum, UU Ciptaker juga melegalkan penghitungan masa kerja yang sudah dilakukan.

Penjelasan ini bisa dilihat pada Pasal 58 ayat 2 yang berbunyi,  “Dalam hal disyaratkan masa percobaan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masa percobaan kerja yang disyaratkan tersebut batal demi hukum dan masa kerja tetap dihitung.

Di sisi lain, pemerintah juga meminta masyarakat tidak khawatir terhadap persoalan pesangon. UU Ciptaker juga tetap menerapkan sistem pesangon bagi masyarakat pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Fajar mengungkapkan, dalam Pasal 61A UU Ciptaker dijelaskan bahwa pekerja PKWT bisa mendapatkan kompensasi yang perhitungannya mirip dengan pesangon.

Baca Juga:UU Cipta Kerja Bukan Sekadar Typo, Tapi Ada Beda Substansi yang Bikin Ruwet

Seperti pada Pasal 61A ayat 1 yang berbunyi “Dalam hal perjanjian kerja waktu tertentu berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf b dan huruf c, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja/ buruh.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini