5.Bioskop XXI Mall Ratu Indah
6.Bioskop XXI Panakkukang MP dan Panakkukang 21 MP
7. Bioskop CGV Panakukkang Carefour
![Pemerintah Kota Makassar mulai melakukan pendampingan penegakan Perwali No.51 Tahun 2020 Kota Makassar. Terhadap pengusaha bioskop di Kota Makassar, Selasa (3/11/2020) / [Foto : Satpol PP Makassar]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/11/03/78032-bioskop-di-makassar-akan-beroperasi.jpg)
Wajib Terapkan Protokol Kesehatan
Baca Juga:Ketua IMIKI Makassar Dianiaya Sampai Pingsan di Perbatasan Gowa
Sebelumnya, Pemerintah Kota Makassar mengaku akan memberikan izin pembukaan seluruh bioskop di Kota Makassar.
Izin operasional akan diberikan disertai dengan sejumlah aturan ketat. Wajib menerapkan protokol kesehatan.
Hal ini terungkap saat pertemuan Penjabat Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin dengan sejumlah pengusaha bioskop di Balai Kota Makassar, Senin (2/10/2020).
“Kita ingin mendorong ekonomi masyarakat agar kembali bergerak di tengah pandemi. Namun syaratnya itu tidak boleh memperburuk upaya pengendalian Covid,” kata Rudy.
Rudy mengaku bersyukur status Kota Makassar berubah dari zona merah ke zona orange. Namun itu tidak boleh masyarakat lengah.
Baca Juga:Fokus Persiapan, PSM Makassar Tak Persoalkan Format Liga 1 Tahun Depan
“Covid-19 masih gentayangan dan masih mengintai kita,” ujar Rudy.