SuaraSulsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelenggarakan rapat koordinasi dengan jajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel). Mengevaluasi tindak lanjut atas temuan Inspektorat dan BPK.
Pertemuan dibuka Wakil Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman secara virtual.
“Saya heran dari tahun 2017 sampai dengan 2020 tindak lanjutnya tidak begitu signifikan. Mau sampai kapan? Saya berharap masing-masing OPD maupun inspektorat, tegas saja karena ini terkait keuangan negara. Jadi sanksi yang harus kita lakukan, diberlakukan. Tidak usah ragu lagi,” tegas Koordinator Wilayah 8 KPK Kumbul Sudjadi, dalam rilisnya, Selasa (3/11/2020).
KPK mengingatkan singkatnya waktu untuk menindaklanjuti temuan hasil pemeriksaan, yaitu 60 hari. Hal ini termaktub di dalam MoU antara Kemendagri, Kejagung dan Polri tahun 2018.
Baca Juga:KPK Bidik Pihak-pihak yang Bantu Hiendra Buron, Istri dan Rekan Bisa Kena?
Pasal 7 berbunyi, atas indikasi kesalahan administrasi hasil pemeriksaan investigatif dan terdapat kerugian keuangan negara/daerah, paling lambat 60 hari sejak laporan hasil pemeriksaan diterima telah ditindaklanjuti.
Pada pertemuan tersebut, Pelaksana Tugas Inspektur Provinsi Sulsel Sri Wahyuni Nurdin melaporkan perkembangan tindak lanjut temuan APIP tahun 2017 – 2020 per November 2020.
Tahun 2017 terdapat 994 temuan dengan 1.345 rekomendasi dan masih 12 persen belum selesai ditindaklanjuti.
Tahun 2018 terdapat 1.000 temuan dengan 1.383 rekomendasi dan masih 18 persen belum selesai.
Tahun 2019, terdapat 1.311 temuan dengan 1.851 rekomendasi dan masih 36 persen belum selesai.
Baca Juga:Usut Biaya Hidup dan Lokasi saat Buron 9 Bulan, KPK Periksa Istri Hiendra
Tahun 2020, terdapat 335 temuan dengan 450 rekomendasi dan 64 persen belum selesai.
- 1
- 2