“Saat diamankan pelaku sudah berdarah-darah,” akui Djamaluddin.
Djamaluddin menjelaskan, Kamis sekitar pukul 16.30 WIT, seorang warga berinisial IA melaporkan kasus pencabulan anak di bawah umur tersebut ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pulau Buru.
Dalam laporannya, pelapor menjelaskan bahwa pada hari yang sama pukul 11.30 WIT, di depan Kantor Basarnas, terlapor La Maga telah mencabuli korban.
Sebelum peristiwa itu terjadi, korban disuruh pamannya membeli kiko di sebuah kios. Namun di kios tersebut tidak dijual minuman kiko.
Baca Juga:Turki Kecam Charlie Hebdo soal Karikatur Cabul Erdogan
Saat keluar dari kios, korban bertemu dengan La Maga. Pelaku kemudian mengajak korban membeli di tempat lain.
Korban mengiyakannya. Korban lalu dibonceng dengan sepeda motor. Namun bukannya pergi ke kios yang lain, korban dibawa ke tempat kosong di depan Kantor Basarnas.
Setelah di depan Kantor Basarnas pelaku langsung melakukan pencabulan terhadap korban dengan menggunakan kayu. Akibat tindakan tersebut, alat vital korban mengalami luka sobek.
Korban juga dilarikan ke RSUD Lala untuk mendapat perawatan.
“Akibat dari tindakan yang dialami korban, mengakibatkan rasa Trauma dan Rasa takut,” kata Djamaluddin.
Baca Juga:Tak Berkutik saat Ditangkap, Dukun Cabul Langsung Dijebloskan ke Penjara