SuaraSulsel.id - Pemerintah Arab Saudi telah membuka kembali aktivitas ibadah umrah untuk warga negara Indonesia.
Jemaah yang ingin melaksanakan ibadah umrah di masa pandemi Covid-19 harus memenuhi berbagai syarat dan ketentuan.
Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Sulsel, Kaswad Sartono mengatakan saat ini aturan pelaksanaan ibadah umrah harus menerapkan protokol kesehatan.
Jemaah yang diperbolehkan berangkat umrah adalah masyarakat yang masih berusia 18 sampai 50 tahun.
Baca Juga:Intip Perubahan Yamaha Aerox Versi Lama dan Baru, Makin Canggih Nih!
"Pertama umurnya diatur, yang bisa berangkat hanya umur 18 sampai 50 tahun. Di atas 50 tahun nggak boleh. Kalau usia di atas 50 tahun itu kan rentan penyakit. Protokol kesehatan tetap, dan ketat. Nanti di pesawat jaraknya, kemudian nanti di hotel saat di Arab Saudi," kata Kaswad kepada Suarasulsel.id melalui sambung telepon, Senin (2/11/2020).
Kaswad menyebut hingga kini pihaknya mencatat ada 32.494 orang jemaah umrah di Provinsi Sulawesi Selatan yang belum berangkat ke Arab Saudi untuk melaksanakan ibadah umrah.
"Jemaah umrah di Sulsel 32.494 orang. Iya, jemaah umrah yang belum diberangkatkan. Yang sudah mendaftar, sudah melunasi, dan belum berangkat," jelas Kaswad.
Alasan 32.494 orang jemaah yang belum diberangkatkan tersebut dikarenakan memiliki berbagai kendala. Salah satunya adalah biaya umrah yang diperkirakan kemahalan.
"Itu tergantung jemaah, kalau jemaah menganggap mahal dan sungguh berat dan jemaah menunda. Kan nggak bisa jadi berangkat," jelas Kaswad.
Baca Juga:Pentas 3 Bulan, Padepokan Tjipta Boedaja Produktif di Masa Pendemi
Selain biaya umrah yang diperkirakan kemahalan, alasan lainnya lagi jemaah di Sulsel memilih menunda keberatan melaksanakan ibadah umrah lantaran atuaran pemberangkatan hanya diperbolehkan menggunakan pesawat Saudi Arabia Airlines.