Ini Syarat dan Ketentuan Jemaah Umrah Pada Masa Pandemi Covid-19

Pemerintah Arab Saudi telah membuka kembali aktivitas ibadah umrah untuk warga negara Indonesia

Muhammad Yunus
Selasa, 03 November 2020 | 10:24 WIB
Ini Syarat dan Ketentuan Jemaah Umrah Pada Masa Pandemi Covid-19
Mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla bersama Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Syafruddin mendapat kesempatan melaksanakan ibadah umrah di tengah Pandemi Covid-19, oleh Kerajaan Arab Saudi / Foto : Istimewa

SuaraSulsel.id - Pemerintah Arab Saudi telah membuka kembali aktivitas ibadah umrah untuk warga negara Indonesia.

Jemaah yang ingin melaksanakan ibadah umrah di masa pandemi Covid-19 harus memenuhi berbagai syarat dan ketentuan.

Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Sulsel, Kaswad Sartono mengatakan saat ini aturan pelaksanaan ibadah umrah harus menerapkan protokol kesehatan.

Jemaah yang diperbolehkan berangkat umrah adalah masyarakat yang masih berusia 18 sampai 50 tahun.

Baca Juga:Intip Perubahan Yamaha Aerox Versi Lama dan Baru, Makin Canggih Nih!

"Pertama umurnya diatur, yang bisa berangkat hanya umur 18 sampai 50 tahun. Di atas 50 tahun nggak boleh. Kalau usia di atas 50 tahun itu kan rentan penyakit. Protokol kesehatan tetap, dan ketat. Nanti di pesawat jaraknya, kemudian nanti di hotel saat di Arab Saudi," kata Kaswad kepada Suarasulsel.id melalui sambung telepon, Senin (2/11/2020).

Kaswad menyebut hingga kini pihaknya mencatat ada 32.494 orang jemaah umrah di Provinsi Sulawesi Selatan yang belum berangkat ke Arab Saudi untuk melaksanakan ibadah umrah.

"Jemaah umrah di Sulsel 32.494 orang. Iya, jemaah umrah yang belum diberangkatkan. Yang sudah mendaftar, sudah melunasi, dan belum berangkat," jelas Kaswad.

Alasan 32.494 orang jemaah yang belum diberangkatkan tersebut dikarenakan memiliki berbagai kendala. Salah satunya adalah biaya umrah yang diperkirakan kemahalan.

"Itu tergantung jemaah, kalau jemaah menganggap mahal dan sungguh berat dan jemaah menunda. Kan nggak bisa jadi berangkat," jelas Kaswad.

Baca Juga:Pentas 3 Bulan, Padepokan Tjipta Boedaja Produktif di Masa Pendemi

Selain biaya umrah yang diperkirakan kemahalan, alasan lainnya lagi jemaah di Sulsel memilih menunda keberatan melaksanakan ibadah umrah lantaran atuaran pemberangkatan hanya diperbolehkan menggunakan pesawat Saudi Arabia Airlines.

Sedangkan, untuk penerbangan menggunakan pesawat Saudi Arabia Airlines juga belum tersedia di Kota Makassar, Sulsel.

"Di Makassar ini tidak ada Saudi Airlines. Kita masih menunggu kebijakan," kata dia.

"Sesungguhnya nanti kalau keputusan pak Menteri ini kan berencana ada angkutan udara yang akan dibuka. Yang terbang langsung ke Saudi. Yaitu Jakarta, Surabaya, Medan dan Makassar," tambah Kaswad.

Lebih jauh Kaswad mengemukakan bahwa sejatinya yang memiliki kewenangan untuk memberangkatkan jemaah bukanlah pemerintah, melainkan adalah Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah atau PPIU yang telah memiliki izin operasional.

"Dalam hal ini travel umrah yang sudah memperoleh izin operasional sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah atau PPIU. Jadi siapa yang memberangkatkan? Ya itu PPIU, bukan Kemenag. Kemenag itu fungsinya hanya melakukan pembinaan dan pengawas," beber Kaswad.

Sebab itu, Kaswad berharap agar kondisi dapat segera kembali membaik. Sehingga, jemaah umrah di Sulsel dapat berangkat langsung dari Bandara Sultan Hasanuddin Makassar menuju ke Arab Saudi.

"Belum ada yang berangkat dari Sulsel. Masih menunggu kebijakan, kemudian aturannya secara detailkan belum ada. Insyaallah mudah-mudahan kondisinya semakin membaik. Sehingga bisa terbang dari Makassar ke Saudi," katanya.

CEO Ujas Tour, Usman Jasad yang dikonfimasi terpisah mengaku sejak dibukanya kembali aktivitas ibadah umrah di Arab Saudi untuk warga Indonesia, kemarin, hingga kini jemaah umrah dari rombongan Ujas Tour belum ada yang bersedia untuk berangkat.

Hal itu disebabkan karena adanya sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi para jamaah apabila ingin berangkat melaksanakan ibadah haji dan umrah di Arab Saudi.

Antara lain adalah tanggal 1 November 2020 visa umrah sudah dibuka, Indonesia termasuk bisa umrah, hanya memakai pesawat SV, semua pesawat starting Jakarta, calon jemaah harus tes PCR.

Kemudian, jemaah karantina tiga hari di KSA, jemaah hanya satu kali umrah, jemaah bebas salat di masjid, jemaah harus pilih kamar dobel, jemaah berumur 18 sampai 50 tahun.

Tak hanya itu, bus hanya diisi 20 jemaah, jemaah didampingi pemandu Arab Saudi, dan pajak Arab Saudi naik 30 persen.

"Ujas Tour belum berangkatkan karena jemaah belum bersedia berangkat. Data terakhir sekitar 300 (jemaah) yang daftar tunggu karena corona. Kalau Ujas Tour mungkin nanti Januari 2021 (berangkat)," kata Usman yang juga Ketua Umum DPD Kesthuri Indonesia Timur.

Kontributor : Muhammad Aidil

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini