Penyebar Video Porno Mirip Petinggi PDI Perjuangan Akan Dipolisikan

Akun Facebook tersebut dituding telah mencemarkan nama baik Rasyid. Karena menyebar video porno dan membuat narasi yang menyebut pria dalam video adalah Ketua PDIP Pangkep

Muhammad Yunus
Selasa, 03 November 2020 | 07:10 WIB
Penyebar Video Porno Mirip Petinggi PDI Perjuangan Akan Dipolisikan
Akun facebook bernama Moh Rizki akan dilaporkan pencemaran nama baik oleh Ketua PDI Perjuangan Pangkep / [Foto: Akun Facebook Moh Rizki]

"Sementara dilidik. Ini kan masih di medsos," kata Agus.

Agus mengungkapkan pihaknya telah mendapatkan video mesum itu. Hanya saja, ia belum mau memberikan keterangan lebih jauh terkait kasus video mesum yang menyeret nama Abd Rasyid selaku Ketua DPC PDIP Pangkep.

Apalagi, hingga kini pihaknya juga belum menerima laporan terkait beredarnya video mesum yang diduga merupakan Abd Rasyid itu.

"Belum bisa diekspos karena masih lidik," katanya.

Baca Juga:Viral Video Porno, Petinggi PDIP: Ulah Lawan Politik!

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini