Meski kenaikan UMP 2021 di Sulsel hanya 2 persen, namun Andi Mallanti tetap mengapresiasi kebijakan Gubernur Sulsel. Sebab jika dibandingkan dengan daerah provinsi-provinsi yang lain di Indonesia, tidak ada yang menaikan upah minimum pada 2021.
"Di Sulsel, gubernur kita berani. Bukan berani melawan pemerintah pusat, tapi gubernur Sulsel ini memahami tentang apa surat edaran ini. Karena menurut versi kami dari serikat buruh dan serikat pekerja sehingga surat edaran yang dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan itu menabrak undang-undang 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan PP 78 itu sendiri," kata dia.
"Karena penetapan upah minimum provinsi itu ada formulasinya. Formulasinya, harus ada hasil survei dan kemudian pertumbuhan ekonomi nasional. Sampai sekarang kan pertumbuhan ekonomi belum disampaikan kepada kita dewan pengupahan. Sehingga ada kesulitan. Tetapi, kami komunikasi kepada teman-teman di serikat buruh nasional dan informasi media bahwa Ibu Menteri itu akan memberi kewenangan gubernur untuk tetap kalau memang pertumbuhan ekonomi membaik, maka bisa dinaikkan," pungkasnya.
Kontributor : Muhammad Aidil
Baca Juga:Apa Sih Bedanya UMR, UMP, UMK dan UMS? Berikut Penjelasannya