Naik 2 Persen, UMP Sulsel Tahun 2021 Sebesar Rp 3.165.000

Kenaikan UMP 2 persen tersebut akan mulai berlaku pada awal Januari 2021

Muhammad Yunus
Minggu, 01 November 2020 | 07:07 WIB
Naik 2 Persen, UMP Sulsel Tahun 2021 Sebesar Rp 3.165.000
Perwakilan pengusaha di Sulsel bertemu Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah membahas UMP Sulsel tahun 2021, Sabtu 31 Oktober 2020 / Foto : Humas Pemprov Sulsel

Nurdin berharap dengan naiknya kembali UMP di Sulsel pada 2021 tersebut, dapat meningkatkan produktifitas dan kesejahteraan tenaga kerja.

"Berharap dapat menjaga dan meningkatkan iklim investasi pada di daerah kita," katanya.

Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia Andi Mallanti menjelaskan awalnya pihaknya meminta agar UMP di Sulsel dapat dinaikkan sebanyak 5 persen. Namun, Apindo tetap menolak usulan tersebut.

Oleh karena itu, kembali dilakukan rapat secara bersama-sama untuk mencari solusi terkait UMP di Sulsel. Setelah sepakat, Pemprov Sulsel mengambil kebijakkan dengan menetapkan UMP 2021 naik 2 persen.

Baca Juga:Apa Sih Bedanya UMR, UMP, UMK dan UMS? Berikut Penjelasannya

"Ahamdulillah kita difaslitasi Pemprov Sulsel oleh Bapak Gubernur kita rapat tadi, dan sedikit ada perdebatan dan alhamdulillah Apindo sudah menyetujui menaikan 2 persen," kata dia.

Meski kenaikan UMP 2021 di Sulsel hanya 2 persen, namun Andi Mallanti tetap mengapresiasi kebijakan Gubernur Sulsel. Sebab jika dibandingkan dengan daerah provinsi-provinsi yang lain di Indonesia, tidak ada yang menaikan upah minimum pada 2021.

"Di Sulsel, gubernur kita berani. Bukan berani melawan pemerintah pusat, tapi gubernur Sulsel ini memahami tentang apa surat edaran ini. Karena menurut versi kami dari serikat buruh dan serikat pekerja sehingga surat edaran yang dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan itu menabrak undang-undang 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan PP 78 itu sendiri," kata dia.

"Karena penetapan upah minimum provinsi itu ada formulasinya. Formulasinya, harus ada hasil survei dan kemudian pertumbuhan ekonomi nasional. Sampai sekarang kan pertumbuhan ekonomi belum disampaikan kepada kita dewan pengupahan. Sehingga ada kesulitan. Tetapi, kami komunikasi kepada teman-teman di serikat buruh nasional dan informasi media bahwa Ibu Menteri itu akan memberi kewenangan gubernur untuk tetap kalau memang pertumbuhan ekonomi membaik, maka bisa dinaikkan," pungkasnya.

Kontributor : Muhammad Aidil

Baca Juga:Wakil Gubernur Sulsel: Pantas Muslim Dunia Boikot Produk Prancis

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini