ICW Minta Ketua KPK Diberhentikan Tidak Hormat, Ini Dugaan Pelanggarannya

ICW melaporkan Firli Bahuri dan Karyoto atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku ke Dewan Pengawas

Muhammad Yunus
Senin, 26 Oktober 2020 | 15:06 WIB
ICW Minta Ketua KPK Diberhentikan Tidak Hormat, Ini Dugaan Pelanggarannya
Ketua KPK Firli Bahuri menjalani sidang etik atas perilaku hidup mewah yang dilakukannya karena menggunakan helikopter khusus saat kembali ke kampung halamannya di Sumsel.

Ketiga, tindakan Firli Bahuri dan Karyoto saat menerbitkan surat perintah penyelidikan dan pelimpahan perkara ke kepolisian diduga tidak didahului dengan mekanisme gelar perkara di internal KPK.

Padahal, dalam aturan internal KPK telah diatur bahwa untuk dapat melakukan dua hal tersebut, mesti didahului dengan gelar perkara yang diikuti oleh stakeholder kedeputian penindakan serta para Pimpinan KPK.

Keempat, tindakan Firli Bahuri untuk mengambil alih penanganan yang dilakukan Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan diduga atas inisiatif pribadi tanpa melibatkan atau pun mendengar masukan dari Pimpinan KPK lainnya.

Padahal Pasal 21 UU KPK menyebutkan bahwa Pimpinan KPK bersifat kolektif kolegial.

Baca Juga:9 Bulan Buron, ICW: KPK Era Firli Bahuri Cs Tak Niat Tangkap Harun Masiku

Maka dari itu, berdasarkan hal diatas ICW menduga tindakan keduanya telah melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 5 ayat (2) huruf a, Pasal 6 ayat (1) huruf e, Pasal 7 ayat (1) huruf a, Pasal 7 ayat (1) huruf b, Pasal 7 ayat (1) huruf c Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.

ICW mendesak agar Dewan Pengawas menyelenggarakan sidang dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli Bahuri dan Karyoto.

Mendesak Dewan Pengawas memanggil dan meminta keterangan dari keduanya. Serta saksi-saksi lainnya yang dianggap relevan dengan pelaporan ICW.

“Dewan Pengawas menjatuhkan sanksi kepada Firli Bahuri dan Karyoto,” kata Kurnia, Senin (26/10/2020)..

Selain ketiga dorongan di atas, ICW mengingatkan kembali dua pelanggaran etik yang telah terbukti dilakukan Firli Bahuri.

Baca Juga:3 Ciri Orang Lakukan Korupsi Versi Ketua KPK

Pada 2018, ketika menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK, Firli Bahuri diketahui bertemu dengan Tuan Guru Bajang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini