Penjabat Gubernur Sulut Imbau Warga di Rumah Saja Saat Cuti Bersama

Imbauan tersebut sekaligus menindaklanjuti SE Mendagri Tito Karnavian Nomor 440/5876/SJ tentang Antisipasi Penyebaran Covid-19

Chandra Iswinarno
Senin, 26 Oktober 2020 | 02:05 WIB
Penjabat Gubernur Sulut Imbau Warga di Rumah Saja Saat Cuti Bersama
Penjabat Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Agus Fatoni. [Antara]

Kelima, setiap daerah memperkuat sistem pengawasan untuk mencegah penyebaran Covid-19 dengan mengintensifkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di level provinsi, kabupaten/kota/kecamatan/kelurahan dan desa serta RT/RW di antaranya dengan konsep kampung/desa tangguh, RT/RW tangguh bebas Covid-19 sesuai dengan kebijakan lokal masing-masing.

Keenam, untuk menjaga agar kelurahan/desa bebas Covid-19, pengunjung membawa surat hasil test PCR/tes cepat yang menjelaskan negatif Covid-19.

“Ketujuh, mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan agar memiliki protokol kesehatan yang baik, memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak, ” ungkapnya.

Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 50 persen, mencegah terjadinya pesta dengan kerumunan terbuka/tertutup yang membuat tidak bisa jaga jarak, termasuk penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif.

Baca Juga:Jelang Libur Panjang, Penumpang di Terminal Pulogebang Meningkat

Kedelapan, mengatur kegiatan seni budaya dan tradisi nonkeagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi Covid-19 di lingkungan masing-masing agar tidak terjadi kerumunan massa dalam bentuk apapun yang membuat tidak bisa jaga jarak dan berpotensi melanggar protokol kesehatan.

Kesembilan, dalam mempersiapkan pelaksanaan liburan di daerah asal, selama perjalanan maupun daerah tujuan pelaku perjalanan, kepala daerah melakukan koordinasi dengan forkopimda dan pemangku kepentingan Iain di antaranya tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, pengelola hotel, pengelola tempat wisata, pengelola mall dan pelaku usaha serta pihak lain yang dianggap perlu sesuai dengan karakteristik masing-masing daerah dalam rangka pencegahan dan penegakan disiplin sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kesepuluh, mengoptimalkan peran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 di daerah dalam melaksanakan monitoring, pengawasan dan penegakan hukum sebagaimana SE Menteri Dalam Negeri Nomor 440/5184/SJ Tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di daerah.

Kesebelas, bupati dan wali kota melaporkan pelaksanaan kegiatan antisipasi penyebaran Covid-19 pada libur dan cuti bersama tahun 2020 kepada Gubernur untuk selanjutnya dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri dan Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan.

"Kami berharap warga disiplin mematuhi protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19," ajaknya. (Antara)

Baca Juga:Kemenhub Sebut Minat Masyarakat Berlibur pada Akhir Oktober 2020 Minim

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini