Penjabat Gubernur Sulut Imbau Warga di Rumah Saja Saat Cuti Bersama

Imbauan tersebut sekaligus menindaklanjuti SE Mendagri Tito Karnavian Nomor 440/5876/SJ tentang Antisipasi Penyebaran Covid-19

Chandra Iswinarno
Senin, 26 Oktober 2020 | 02:05 WIB
Penjabat Gubernur Sulut Imbau Warga di Rumah Saja Saat Cuti Bersama
Penjabat Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Agus Fatoni. [Antara]

Hal ini untuk memastikan pelaku perjalanan bebas Covid-19 untuk melindungi orang Iain termasuk keluarga di perjalanan ataupun orang di tempat yang dikunjungi.

“Bagi yang dinyatakan positif agar tidak melaksanakan perjalanan dan melakukan karantina mandiri atau yang disiapkan pemerintah untuk mencegah penularan,” ungkap Fatoni mengutip pernyataan Mendagri.

Jika positif, lanjut dia, segera melaksanakan isolasi mandiri atau karantina di fasilitas yang telah disiapkan pemerintah.

Keempat, setelah kembali dari perjalanan luar daerah disarankan kembali melakukan test PCR atau tes cepat untuk memastikan bahwa pelaku perjalanan tetap dalam keadaan negatif Covid-19.

Baca Juga:Jelang Libur Panjang, Penumpang di Terminal Pulogebang Meningkat

Jika positif, agar segera melaksanakan isolasi mandiri atau karantina di fasilitas yang telah disiapkan pemerintah.

Kelima, setiap daerah memperkuat sistem pengawasan untuk mencegah penyebaran Covid-19 dengan mengintensifkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di level provinsi, kabupaten/kota/kecamatan/kelurahan dan desa serta RT/RW di antaranya dengan konsep kampung/desa tangguh, RT/RW tangguh bebas Covid-19 sesuai dengan kebijakan lokal masing-masing.

Keenam, untuk menjaga agar kelurahan/desa bebas Covid-19, pengunjung membawa surat hasil test PCR/tes cepat yang menjelaskan negatif Covid-19.

“Ketujuh, mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan agar memiliki protokol kesehatan yang baik, memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak, ” ungkapnya.

Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 50 persen, mencegah terjadinya pesta dengan kerumunan terbuka/tertutup yang membuat tidak bisa jaga jarak, termasuk penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif.

Baca Juga:Kemenhub Sebut Minat Masyarakat Berlibur pada Akhir Oktober 2020 Minim

Kedelapan, mengatur kegiatan seni budaya dan tradisi nonkeagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi Covid-19 di lingkungan masing-masing agar tidak terjadi kerumunan massa dalam bentuk apapun yang membuat tidak bisa jaga jarak dan berpotensi melanggar protokol kesehatan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini