Bahkan, menurutnya di dalam kontrak kerja sama tersebut ditegaskan bahwa seluruh dana yang sudah diberikan bersifat non- refundable (tidak dapat dikembalikan) manakala terjadi pengakhiran kerja sama.
"Kami sudah mengundurkan diri dari kerja sama pendampingan terbatas dengan Saudara Erwin Aksa dan Saudara Munafri Arifuddin dalam Pilkada Makassar 2020. Pengunduran diri kami ini telah diterima oleh pihak saudara Erwin Aksa dan saudara Munafri Arifuddin," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Eep Saefulloh Fatah dipecat sebagai konsultan politik pasangan Munafri Arifuddin-Abdul Rahman Bando (Appi-Rahman). Sementara Anggota PolMark yang sedang bekerja diusir dari Makassar oleh tim pemenangan Appi-Rahman.
Pengusiran itu merupakan buntut dari pernyataan Eep Saefulloh yang mengingkari hasil survei Polmark yang dipublikasikan oleh Tim Pemenangan Appi-Rahman.
Baca Juga:Tegaskan Taati Prokes, Dua Paslon di Bantul Tanda Tangan Pakta Integritas