Ada 2 Versi Berbeda, KPAI Minta Penyebab Siswi Bunuh Diri di Gowa Diungkap

"KPAI menyayangkan pernyataan Fitri Ari Utami, Kepala Cabang Wilata 2 Makassar dan Gowa Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan yang menyampaikan motif bunuh diri ananda MI...,"

Bangun Santoso | Stephanus Aranditio
Jum'at, 23 Oktober 2020 | 07:56 WIB
Ada 2 Versi Berbeda, KPAI Minta Penyebab Siswi Bunuh Diri di Gowa Diungkap
Komisioner Bidang Pendidikan KPAI, Retno Listyarti. (suara.com/Ria Rizki)

SuaraSulsel.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bersama pihak kepolisian mengungkap penyebab kematian seorang siswi SMA berinisial MI (16) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti mengatakan, bahwa ada dua versi berbeda terkait kematian MI, sebab Dinas Pendidikan Sulsel mengklaim korban bunuh diri karena motif asmara, bukan depresi belajar online.

"KPAI menyayangkan pernyataan Fitri Ari Utami, Kepala Cabang Wilata 2 Makassar dan Gowa Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan yang menyampaikan motif bunuh diri ananda MI bukan karena tugas-tugas daring dan kendala PJJ daring, tetapi karena motif asmara haruslah dibuktikan," kata Retno, Jumat (23/10/2020).

Sementara keterangan awal menyatakan MI nekat bunuh diri dengan meminum racun rumput karena diduga depresi akibat banyak tugas online yang diberikan sekolah dan tinggal di daerah sulit sinyal.

Baca Juga:Siswi Bunuh Diri di Gowa, KPAI Minta Kepala Sekolah dan Guru Diperiksa

Retno meminta semua pihak menghormati proses penyelidikan yang sedang dilakukan aparat kepolisian, sehingga tidak perlu mengeluarkan pernyataan tanpa dasar dan alat bukti yang kuat.

"Jadi seharusnya kita tidak mendahului kepolisian dalam menyimpulkan motif bunuh diri ananda MI," tegasnya.

Retno menyebut pihaknya sudah menyurati Kemendikbud dan Disdik Sulsel untuk segera memeriksa pihak sekolah, jika terbukti terlalu banyak memberikan tugas hingga MI depresi maka sekolah tersebut bisa dievaluasi.

"Pemeriksaan untuk membuktikan apakah proses pembelajaran Jarak Jauh di sekolah tersebut sudah sesuai dengan ketentuan dalam SE 15/2020," pungkas Retno.

Baca Juga:Siswi Bunuh Diri di Gowa, KPAI Sayangkan Pernyataan Fitri Ari Utami

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini