Heboh Pernikahan Dini, Siswa SMK Menikahi Dua Anak Perempuan di Lombok

MR datang ke rumah AR untuk meminta dinikahkan. Karena tak terima lelaki yang sudah dipacari tiga tahun itu menikah dengan perempuan lain.

Muhammad Yunus
Jum'at, 16 Oktober 2020 | 10:33 WIB
Heboh Pernikahan Dini, Siswa SMK Menikahi Dua Anak Perempuan di Lombok
Pernikahan dini Siswa SMK di Lombok Barat / Foto: Inside Lombok

“Tapi nanti akan kita turunkan guru kita untuk mengecek kebenarannya ke rumah yang bersangkutan,” kata Kepala SMKN 1 Gerung.

Di lokasi terpisah, Sekretaris BP2KBP3A Lombok Barat, Erni Yuliana, mengatakan bahwa pernikahan tersebut tidak tercatat secara administrasi oleh negara.

Karena dinilai melanggar undang-undang pernikahan, serta undang-undang perlindungan anak.

“Dalam undang-undang perkawinan kan usia minimal menikah itu 19 tahun, dan di undang-undang perlindungan anak malah minimal 18 tahun,” bebernya.

Baca Juga:Selama Tiga Hari Tiga Malam, Empat Anak di Aceh Pesta Seks di Rumah Kosong

Pihaknya pun menyayangkan kejadian tersebut. dalam hal ini, katanya, pihak desa seharusnya bisa mencegah. Supaya pernikahan tersebut tidak terjadi.

Terlebih lagi, AR dan kedua istrinya masih sama-sama pelajar.

“Apalagi kan Lombok Barat juga sudah memiliki Perda tentang usia pendewasaan perkawinan,” tegasnya.

Namun karena pernikahan tersebut sudah terjadi dan tidak bisa dicegah, maka dinas BP2KBP3A akan tetap berupaya melakukan penanganan.

Termasuk untuk menyarankan supaya pihak yang perempuan melakukan penundaan kehamilan hingga lulus sekolah.

Baca Juga:Nelayan di Palopo Menyebadani Dua Anak Kandung, Warga: Kebiri Saja!

“Kita upayakan mereka untuk tetap bisa melanjutkan pendidikannya sampai lulus sekolah. Dan nanti kita juga akan turun untuk kumpulkan Kades dan Kadus yang memberikan izin menikah itu, supaya ada efek jera ke depannya,” tegas Sekretaris Dinas BP2KBP3A ini.

Diakuinya bahwa, pihaknya sudah ada yang turun langsung ke kediaman yang bersangkutan. Guna untuk meberikan sosialisasi dan konseling.

Menanggapi hal tersebut, PLT Kades Cendimanik, Rahman, turut menyayangkan gagalnya upaya pencegahan sehingga peristiwa tersebut terjadi. Bahkan dirinya mengaku baru mengetahui hal tersebut setelah dihubungi oleh media.

“Padahal kan sudah jelas ada aturan pelarangan terjadinya pernikahan dini itu,” tegasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini