Tegang UU Cipta Kerja, Wapres Ma'ruf Amin Minta PBNU Dinginkan Suasana

Wapres Ma'ruf Amin juga mempersilakan PBNU mengajukan gugatan uji materi terhadap UU Cipta Kerja

Muhammad Yunus
Jum'at, 16 Oktober 2020 | 07:00 WIB
Tegang UU Cipta Kerja, Wapres Ma'ruf Amin Minta PBNU Dinginkan Suasana
Wakil Presiden Maruf Amin. (Foto: Dokumentasi KIP-Setwapres)

SuaraSulsel.id - Juru Bicara Wapres Masduki Baidlowi, mengatakan, Wapres Ma’ruf meminta PBNU ikut mendinginkan suasana yang tegang terkait pengesahan UU Cipta Kerja.

“NU diminta untuk menampung berbagai hasil rekomendasinya dan diharapkan juga NU dapat ikut mendinginkan suasana,” kata Masduki melalui sambungan telepon dari Jakarta kepada Antara.

Wapres Ma'ruf Amin juga mempersilakan PBNU mengajukan gugatan uji materi terhadap UU Cipta Kerja. Apabila usulan dari PBNU tersebut dirasa sulit diadopsi melalui peraturan pemerintah (PP), peraturan presiden (perpres) maupun regulasi lainnya.

“Kata Wapres, ada dua solusi yang diberikan; pertama, kalau masih bisa diadopsi lewat PP, maka itu akan diadopsi lewat PP, maka mana konsepnya? Saya (wapres) terima. Tetapi, kalau misalnya tidak bisa, maka ajukan saja judicial review,” ujar Masduki, usai menghadiri pertemuan Ma'ruf Amin dan Said Aqil Siradj.

Baca Juga:Polda Metro: Tidak Ada Catatan SKCK untuk Pelajar yang Ditangkap saat Demo

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj dan Rais Aam Miftahul Akhyar menemui Wakil Presiden Ma’ruf Amin di rumah dinasnya Jakarta, Kamis malam (15/10/2020).

Mereka mendiskusikan beberapa persoalan, termasuk Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja.

Dalam pertemuan tersebut, Said Aqil menyerahkan draf rekomendasi yang berisi delapan poin kritikan warga NU terhadap UU Cipta Kerja.

“Masih banyak catatan yang kami kritisi, kritik lho ya, bukan berarti kami menentang, tapi kritik. Hal yang masih belum berpihak pada rakyat, antara lain soal tambang, kontrak (pekerja lepas) yang tidak dibatasi. Jadi kami juga secara resmi sampaikan delapan poin,” kata Said Aqil usai pertemuan di Jakarta.

Menurut warga Nahdliyin, UU Cipta Kerja bersifat eksklusif, elitis, dan tidak berpihak kepada rakyat kebanyakan.

Baca Juga:Kasus Penghasutan Demo Anarkis, Polri Dalami Dugaan Keterlibatan KAMI

“Menurut warga NU, terlihat sekali Undang-Undang ini eksklusif, tertutup, kurang sosialisasi, kurang komunikasi dan kurang dialog,” tambahnya.

Oleh karena itu, PBNU mendesak pemerintah untuk melakukan komunikasi dan dialog terbuka dengan tokoh-tokoh masyarakat, khususnya dalam menerjemahkan UU Cipta Kerja tersebut dalam berbagai regulasi turunannya.

“Jadi bagaimana supaya ini terbangun persepsi yang positif, bahwa UU ini betul-betul demi rakyat, pro rakyat, pro buruh, pro-grassroot. Jadi jangan kelihatan elitis, kelihatan eksklusif dan politis,” tegasnya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini