"Pesangon memang ini juga tentu harus kita pahami, bahwa yang tadinya di PHK diberikan 32 kali gaji, terus turun menjadi 25, itu untuk meringankan beban pengusaha. Tetapi sisanya itu kewajiban negara untuk menambahkan lewat asuransi. Jadi ini sebenarnya kita ingin lahirnya Omnibus Law Cipta Lpangan Kerja memang tidak semuanya bisa kita akomodir," tutupnya.
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Sebut UU Cipta Kerja Baik, Ini Alasannya
Pekerja, kata Nurdin, akan mendapatkan perlindungan secara khusus soal pesangon
Muhammad Yunus
Senin, 12 Oktober 2020 | 15:07 WIB

BERITA TERKAIT
KSPI Sebut Badai PHK Gelombang kedua Berpotensi Terjadi, 50 Ribu Buruh Terancam
05 April 2025 | 21:27 WIB WIBREKOMENDASI
News
Rahasia Desa Wunut Klaten Berdaya dengan BRI dan Sejahterakan Warganya
05 April 2025 | 16:27 WIB WIBTerkini
news | 15:37 WIB
news | 09:47 WIB
news | 15:57 WIB
news | 12:46 WIB
news | 10:58 WIB