Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Sebut UU Cipta Kerja Baik, Ini Alasannya

Pekerja, kata Nurdin, akan mendapatkan perlindungan secara khusus soal pesangon

Muhammad Yunus
Senin, 12 Oktober 2020 | 15:07 WIB
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Sebut UU Cipta Kerja Baik, Ini Alasannya
Massa buruh dari KSBSI saat menggelar aksi tolak Omnibus Law di Jakarta. (Suara.com/Bagaskara)

SuaraSulsel.id - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah, memaparkan sisi baik dari UU Cipta Kerja bagi para pekerja atau buruh.

Pertama, kata Nurdin, untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) akan mendapatkan izin secara gratis.

Kedua, pendirian Perseroan Terbatas (PT) tidak diwajibkan lagi untuk menyetor sejumlah uang sebelum diberikan izin.

Ketiga, pendirian koperasi tidak diwajibkan untuk memiliki anggota banyak sebagai syarat untuk diberikan izin membangun koperasi.

Baca Juga:Protes Kebijakan Ganjar, Buruh di Semarang Gelar Topo Ngligo

"Apa sisi baiknya Omnibus Law ini? UMKM ini kita bisa buat digratiskan izin-izin. Kedua, membangun PT tidak lagi harus wajib menyetor Rp 100 juta, membuat koperasi anggotanya juga tidak terlalu banyak," jelasnya, di Kantor Gubernur Sulsel, Senin (12/10/2020).

Begitu juga untuk teman-teman pekerja, kata Nurdin, akan mendapatkan perlindungan secara khusus soal pesangon.

Menurut dia, sebelum Omnibus Law, bagi perusahaan yang tidak membayar pesangon pekerja hanya sanksi perdata, sementara Omnibus Law langsung kena pidana.

"Harus teman-teman serikat tahu, kalau dulu pesangon tidak dibayarkan oleh perusahaan itu adalah undang-undang perdata, tapi dengan undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja ini pesangon nggak dibayar, pidana. Itu kan menguatkan," urainya.

Meskipun pekerja terkena Pemutusan Hak Kerja (PHK) memang ada pengurangan. Sebelumnya dibayar 32 kali gaji, di Omnibus Law dikurangi menjadi 25 kali gaji.

Baca Juga:Dihalau Polisi, Buruh: Besok dari Utara hingga Selatan, Kita Kepung Istana!

Pengurangan jumlah pembayaran pesangon ini menurut dia untuk mengurangi beban perusahaan, namun sisa pembayaran yang tidak dibayarkan perusahaan akan ditanggung asuransi.

"Pesangon memang ini juga tentu harus kita pahami, bahwa yang tadinya di PHK diberikan 32 kali gaji, terus turun menjadi 25, itu untuk meringankan beban pengusaha. Tetapi sisanya itu kewajiban negara untuk menambahkan lewat asuransi. Jadi ini sebenarnya kita ingin lahirnya Omnibus Law Cipta Lpangan Kerja memang tidak semuanya bisa kita akomodir," tutupnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini