7 Dampak Negatif UU Cipta Kerja Terhadap Sektor Kelautan dan Perikanan

UU Cipta Kerja dapat mengancam keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan

Muhammad Yunus
Rabu, 07 Oktober 2020 | 11:52 WIB
7 Dampak Negatif UU Cipta Kerja Terhadap Sektor Kelautan dan Perikanan
Nelayan Kampung Bulak Cumpat beraktivitas di atas perahu yang ditambatkan di Pantai Kenjeran, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (12/4). [ANTARA FOTO/Moch Asim]

Di sektor perikanan contohnya, kewenangan untuk menetapkan potensi perikanan yang sebelumnya berada pada Menteri berpindah ke pemerintah pusat yang dipimpin oleh
presiden.

Padahal, Kementerian Kelautan dan Perikanan merupakan lembaga teknis yang mumpuni dan berwenang dalam hal pengelolaan perikanan.

RUU Cipta Kerja jelas tidak memberikan kepastian siapa atau lembaga apa (dalam ranah Pemerintah Pusat) yang akan memegang kewenangan ini.

Pemindahan kewenangan perizinan juga dapat mengurangi fungsi kontrol yang mencegah terjadinya eksploitasi berlebih.

Baca Juga:Uang Pesangon hingga UMP Dihapus di UU Ciptaker, Azis Syamsuddin: Hoaks!

Sentralisasi kewenangan perizinan ke Pemerintah Pusat juga akan mempersulit aksesibilitas pelaku usaha di daerah yang sebelumnya dapat mengurus perizinan di daerah masing-masing.

Selain itu, jika tidak didukung dengan good governance, kewenangan yang sangat besar di Pemerintah Pusat berpotensi menyebabkan penyalahgunaan wewenang (abuse of power).

Kedua, Perizinan disederhanakan untuk kepentingan investor dan pelaku usaha besar.
Simplifikasi perizinan yang diatur oleh RUU Cipta Kerja dapat mendorong ekspansi usaha besar-besaran di daerah pesisir dan ruang laut tanpa mempertimbangkan daya dukung ekosistem.

Hingga saat ini, pemerintah telah menetapkan 15 Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) demi mendukung investasi, dan bila dipadukan dengan RUU Cipta Kerja, kerusakan ekosistem pesisir (mangrove, padang lamun, dan terumbu karang) dimana jutaan nelayan menggantungkan hidupnya menjadi ancaman nyata.

Perubahan membuat perizinan berusaha hanya diwajibkan untuk usaha tertentu, yakni yang dianggap berdampak tinggi.

Baca Juga:Mengkapitalisasi Pendidikan, Serikat Guru Tolak UU Cipta Kerja

Padahal, penentuan usaha apa saja yang dinilai berdampak tinggi tersebut itu sendiri masih dipertanyakan keakuratannya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini