Keluarga Aksa Mahmud Siap Hadapi Gugatan QNB, Erwin: Biasa Dalam Bisnis

Pemberitaan di media daring disebut terlalu berlebihan

Muhammad Yunus
Rabu, 07 Oktober 2020 | 08:33 WIB
Keluarga Aksa Mahmud Siap Hadapi Gugatan QNB, Erwin: Biasa Dalam Bisnis
Erwin Aksa. [Antara]

Penggugat menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang dijatuhkan dalam perkara ini.

Penggugat menyatakan bahwa putusan ini harus dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad). Meskipun ada upaya hukum banding dan kasasi serta perlawanan (verzet).

Penggugat memerintahkan turut tergugat untuk mematuhi putusan perkara ini.

"Menghukum para tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini," tulis petitum di halaman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca Juga:Hakim Positif Corona, PN Jakarta Pusat Tetap Gelar Sidang Seperti Biasa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini