SuaraSulsel.id - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Provinsi Maluku terancam ditunda. Hal tersebut akan dikeluarkan dalam bentuk rekomendasi yang berasal dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Bawaslu SBT Suparjo Rumakamar, lantaran Pemerintah Daerah (Pemda) SBT melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tidak mengusulkan tambahan anggaran dalam APBD perubahan untuk Bawaslu sebagai lembaga pengawasan.
"Saya sangat kecewa dengan keputusan TAPD yang mana tidak mengusulkan anggaran tambahan untuk Bawaslu. Padahal Sekda SBT Syarif Makmur sendiri berjanji bakal menambah anggaran Bawaslu di APBD perubahan ini. Kalau seperti ini, lebih baik kita keluarkan rekomendasi penundaan Pilkada hingga Pemda menambah anggaran untuk Bawaslu," katanya seperti dilansir Terasmaluku.com-jaringan Suara.com pada Selasa (6/10/2020).
Ruamakamar menyesalkan sikap Sekda SBT Syarif Makmur yang dinilainya tidak berniat membantu Pjs Bupati SBT dalam mensukseskan pilkada di kabupaten tersebut.
Baca Juga:Bawaslu Tangsel: Ada 17 Pelanggaran Selama Pilkada Sejak 2019
Hal itu diketahui setelah Sekda tidak mengangajukan tambahan anggaran untuk lembaga pengawasan, guna membantu Bawaslu dalam melakukan kerja-kerja pengawasan pada setiap tahapan Pilkada yang dijalankan KPU.
"Sekda SBT tidak punya niat baik dalam menyukseskan Pilkada SBT. Hal ini terlihat dirinya sebagai Ketua TPAD SBT sengaja tidak mengusulkan Anggaran tambahan untuk Bawaslu SBT. Kalau begini, kami secara kelembagaan akan menunda pilkada SBT, sebab kami juga tidak ingin mati, karena politik anggaran yang dimainkan oleh TAPD pemda ini," katanya.
Bawaslu SBT pada awalnya mengusulkan anggaran untuk tahapan pilkada SBT 2020 sebanyak Rp 20 milyar dan telah ditandatangani Bupati SBT Mukti Keliobas dalam Nota Kesepahaman Hibah Daerah (NPHD).
Namun, anggaran yang tertuang dalam NPHD itu tidak ditindaklanjuti oleh TAPD Pemda dibawah pimpinan Sekda.
Anggota Bawaslu SBT Rosna Sehwaky mengatakan dari total anggaran senilai Rp 9,2 milyar yang dialokasi Pemda SBT, hanya bisa mencukupi kebutuhan pelaksanaan pengawasan pada tahapan pencalonan.
Baca Juga:Penyalahgunaan Wewenang, Bawaslu Laporkan Ketua Komisi VIII DPR RI ke MKD
Sedangkan tahapan pemilihan meliputi kampanye, pungut hitung sampai dengan rekapitulasi perolehan suara sama sekali tidak terpenuhi.
“Kami sudah memperhitungkan, jika dalam beberapa hari ke depan tidak ada kebjikan anggaran dari Pemkab SBT untuk mendukung pelaksanaan pengawasan pada tahapan-tahapan ini, maka kami akan segera gelar rapat pleno dan merekomendasikan penundaan Pilkada di SBT,” ungkap Rosna.