DPR Sahkan RUU Cipta Kerja Jadi Undang-Undang di Tengah Pandemi

Kesepakatan itu diambil melalui hasil rapat paripurna sore ini

Muhammad Yunus
Senin, 05 Oktober 2020 | 18:21 WIB
DPR Sahkan RUU Cipta Kerja Jadi Undang-Undang di Tengah Pandemi
Penampakan anggota DPR di ruang rapat paripurna jelang pengesahan Rancangan Undang-Undang Cipta. (Suara.com/Novian)

SuaraSulsel.id - Dewan Perwakilan Rakyat bersama pemerintah pada akhirnya sepakat mengesahkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja menjadi undang-undang. Kesepakatan itu diambil melalui hasil rapat paripurna sore ini.

Sebelum disahkan, pimpinan DPR yang memimpin jalannya rapat, Azis Syamsudin mempersilakan kepada Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas untuk membacakan laporan panitia kerja RUU Cipta Kerja.

Namun dalam perjalanannya, proses pengesahan RUU Cipta Kerja diwarnai dengan perdebatan hingga menimbulkan ketegangan sampai Fraksi Partai Demokrat walk out dari sidang paripurna.

Setelah proses panjang yang diwarnai perdebatan hingga waktu magrib, Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin mempersilakan Menko Perekonomian Airlangga menyampaikam pandangan sebelum DPR menyepakati pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Baca Juga:Buruh di Makassar Akan Demo Tolak UU Cipta Kerja, Polisi Tidak Izinkan

"Perlu kami sampaikan berdasarkan yang telah kita simak bersama. Sekali lagi sayaa memohon persetujuan di forum rapat paripurna ini, bisa disepakati?" tanya Azis kepada anggota yang hadir fisik dan virtual, Senin (4/10/2020).

"Setuju," jawab anggota.

Diwarnai Perdebatan Hingga Fraksi Demokrat Walk Out

Lagi-lagi proses pengesahan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja di dalam rapat paripurna DPR RI diwarnai ketegangan.

Kali ini perdebatan lebih riuh lantaran diselingi dengan teriakan para wakil rakyat.

Baca Juga:RUU Cipta Kerja Disahkan, Serikat Pekerja di DIY Sepakat Tak Mogok Kerja

Keriuhan itu bahkan membuat Fraksi Partai Demorkat walk out dari paripurna. Adapun keriuhan terjadi usai sembilan fraksi menyampaikan pandangan mereka terhadap RUU Cipta Kerja.

Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin selaku pimpinan rapat menyampaikan berdasarkan hasil pandangan diketahui enam fraksi bulat setuju RUU Cipta Kerja disahkan menjadi undang-undang.

Sementara dua fraksi, PKS dan Demokrat menolak. Sedangkan Fraksi PAN menerima dengan catatan.

Adapun perdebatan terjadi saat Fraksi Partai Demokrat meminta kembali untuk menyampaikan pendapat mereka.

Anggota Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman dalam interupsinya meminta waktu satu menit. Tetapi hal itu tidak mendapat persetujuan.

Pantauan Suara.com di ruang rapat, Benny yang duduk di barisan depan bahkan sampai berdiri saat menyampaikan interupsi. Saat yang sama, anggota dari fraksi lainnnya melakukan protes dengan berteriak.

"Benny duduk, Benny duduk," seru anggota di barisan belakang, Senin (5/10/2020).

Sementara itu, dalam kondisi masih berdebat, Azis yang menolak memberikan waktu kepada Fraksi Partai Demokrat justru mempersilakan Menko Perekonomian Ailangga sebagai perwakilan pemerintah untuk menyampaikam pandangannya terhadap RUU Cipta Kerja.

Mendengar Azis memberikan waktu kepada Airlangga di tengah perdebatan, Benny K Harman kemudian menyatakan Fraksi Partai Demokrat walk out.

"Kalau demikian kami Fraksi Demokrat menyatakan walk out dan tidak bertanggung jawab," kata Benny.

Sebelumnya, proses pengesahan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja sempat diwarnai ketegangan. Berawal dari Fraksi Partai Demokrat yang ingin menyampaikan pandangannya terhadap omnibus law tersebut di forum rapat paripurna.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini