Buruh di Makassar Akan Demo Tolak UU Cipta Kerja, Polisi Tidak Izinkan

Serikat Buruh Seluruh Indonesia akan melakukan aksi demonstrasi dengan mogok kerja selama tiga hari secara berturut-turut

Muhammad Yunus
Senin, 05 Oktober 2020 | 17:53 WIB
Buruh di Makassar Akan Demo Tolak UU Cipta Kerja, Polisi Tidak Izinkan
Massa yang mengatasnamakan gabungan mahasiswa Muhammadiyah mulai membakar ban di tengah aksi unjuk rasa menolak omnibus law Cipta Kerja di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (25/8/2020). [Suara.com/Bagaskara Isdiansyah]

SuaraSulsel.id - Serikat Buruh Seluruh Indonesia akan melakukan aksi demonstrasi dengan mogok kerja selama tiga hari secara berturut-turut. Aksi tersebut tidak lain adalah untuk menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja Omnibus Law.

Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Andi Mallanti mengatakan, buruh di Kota Makassar akan melakukan aksi demo di sejumlah titik di Kota Makassar, mulai Selasa 6 hingga 8 Oktober 2020.

"Mulai besok sampai tanggal 8. Tiga hari berturut-turut demo. Mogok kerjanya bervariasi. Aksi mulai biasa jam 9," kata Andi Mallanti kepada Suarasulsel.id, Senin (5/10/2020).

Mallanti mengaku belum bisa memastikan berapa jumlah massa dari serikat buruh yang akan turun melakukan demo. Namun, ia menegaskan serikat buruh akan berunjuk rasa dengan menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga:RUU Cipta Kerja Bakal Disahkan, Mahasiswa Nyatakan Mosi Tak Percaya

Alasannya, ialah untuk mencegah terjadinya penularan virus Corona atau Covid-19. Terlebih lagi, karena pemerintah telah mengeluarkan aturan bahwa siapa pun warga yang kedapatan tidak menggunakan masker baik saat melakukan aksi demo atau tidak akan didenda.

"Dalam aturan Kapolri itu tidak ada bahasa melarang. Jadi kita melakukan tetapi harus mengikuti protokol kesehatan," kata dia.

"Kontrak kerja yang diatur dalam pasal 59, itu mau dihilangkan. Makanya salah satu alasan itu kita melakukan demo mogok kerja," kata Mallanti.

Batalyon A Pelopor Brimob Polda Sulsel menggelar apel pasukan dan memeriksa peralatan. Antisipasi aksi unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja Omnibus Law, Senin 5 Oktober 2020 / Foto : Batalyon A Pelopor
Batalyon A Pelopor Brimob Polda Sulsel menggelar apel pasukan dan memeriksa peralatan. Antisipasi aksi unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja Omnibus Law, Senin 5 Oktober 2020 / Foto : Batalyon A Pelopor

Polda Sulsel Tidak Keluarkan Izin Demo

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sulsel Kombes Ibrahim Tompo menjelaskan, hingga kini polisi belum memberikan rekomendasi atau izin mengenai aksi unjuk rasa. Baik melakukan demonstrasi maupun kegiatan yang sifatnya mengumpulkan banyak orang.

Baca Juga:Kecewa RUU Ciptaker Disahkan, KASBI: Kekuasaan Hari Ini Tak Bisa Dipercaya!

Menurut Ibrahim, tidak diberikannya izin untuk melakukan unjuk rasa tersebut, mempertimbangkan aspek keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) dan keselamatan umum masyarakat. Mengenai penularan Covid-19.

Apalagi, sampai saat ini virus corona masih terus mewabah.

"Kita himbau sebaiknya untuk tidak berkumpul. Serta menerapkan protokol kesehatan. Demi keselamatan banyak orang," kata Tompo.

Jelang mogok massal yang rencananya akan dilakukan organisasi buruh pada tanggal 6, 7 dan 8 Oktober 2020, Batalyon A Pelopor Sat Brimob Polda Sulsel menggelar apel pengecekan peralatan dan personel di Halaman Mako Batalyon A Pelopor, Senin (05/10/2020).

Apel pengecekan ini dilaksanakan, terkait penolakan UU Cipta Kerja Omnibus Law dan pemutusan hubungan kerja akibat Covid-19 di Kota Makassar.

Apel pengecekan dipimpin Komandan Satuan Brimob Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol Muhammad Anis. Diikuti oleh 3 SSK (Satuan Setingkat Kompi) Pasukan Anti Huru Hara (PHH). Serta 3 Tim Anti Anarkis Batalyon A Pelopor.

Kontributor : Muhammad Aidil

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini