Iwan Setiawan menjelaskan bahwa setiap orang berkesempatan untuk memiliki UPK 75 ini, namun hanya boleh satu lembar per orang. Basisnya adalah dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), dimana satu NIK hanya boleh mendaftar untuk memiliki satu lembar pecahan UPK 75.
Pada kesempatan ini, Iwan Setiawan menyerahkan selembar UPK 75 Tahun Kemerdekaan RI kepada Rektor Unhas, Prof Dwia Aries Tina Pulubuhu.
Dalam beberapa waktu mendatang, Bank Indonesia akan berkoordinasi dengan Unhas untuk melakukan pendataan bagi sivitas akademika Unhas yang ingin memiliki UPK 75 Tahun Kemerdekaan RI.
Baca Juga:Majukan UMKM di Makassar, GenBI Sulsel Sosialisasi QRIS di Tengah Pandemi