Menurut Iman, pengelola KFC mengaku hanya memfasilitasi tempat. Terkait kegiatan dan bentuk kegiatan yang melanggar protokol kesehatan diluar tanggung jawab mereka.
Iman mengatakan, setiap hari gugus tugas penanganan Covid-19 aktif melakukan operasi yustisi. Penegakan Perwali Nomor 51 Tahun 2020.
Melaksanakan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. Sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Makassar.
Setiap hari tim yang bertugas melaksanakan patroli terdiri atas personil TNI, Polri, Satpol PP, Petugas Damkar, Dishub, dan BPBD.
Baca Juga:BMKG Prediksi Hujan Lebat, Pemkot Tangerang Antisipasi Bencana Saat Pandemi