SuaraSulsel.id - Pemerintah Malaysia menerapkan biaya karantina bagi warga negara asing (WNA).
Biaya karantina RM4700 atau sekitar Rp 16 juta berlaku mulai Kamis (24/9/2020).
Wakil Kepala Lembaga Pengurusan Bencana Negara (Nadma) Kantor Perdana Menteri Malaysia, Zakaria Bin Shaaban mengatakan, hal itu sebagaimana surat yang beredar di Kuala Lumpur.
Surat Nadma menyebutkan, pemberlakuan biaya karantina berdasarkan musyawarah khusus menteri-menteri terkait Perintah Kawalan Pergerakan (PKP) pada 15 September 2020.
Baca Juga:Sudah Dua Pejabat Lapas Pekanbaru Positif Covid-19
Biaya karantina penuh tanpa subsidi pemerintah dilaksanakan Kementerian Kesehatan Malaysia di semua pintu masuk, dan WNA akan diberikan kwitansi agar bisa masuk ke hotel yang sudah ditetapkan.
Kebijakan ini sebenarnya mulai berlaku pada 15 September 2020. Namun, untuk memberikan kesempatan kepada semua lembaga di pintu masuk perbatasan Bandara untuk melakukan penyesuaian, akhirnya ditetapkan berlaku mulai 24 September 2020.
Ketentuan tersebut tidak berlaku bagi pemegang visa Reciprocal Green Lane (RGL) dan Periodic Communting Arrangement (PCA) dan mereka yang diperbolehkan karantina di rumah.
Dokter asal Indonesia yang bekerja di Hospital Serdang, Selangor, Dr Fahirah Anditasari mengatakan, saat dirinya menjalani karantina beberapa waktu lalu tarifnya masih antara RM 2.100 hingga RM 2.500 atau Rp 7 juta hingga Rp 8 juta lebih.
Ia menjalani karantina pada sebuah hotel di Kuala Lumpur selama 14 hari setelah tiba dari Jakarta (9/8/2020) lalu.
Baca Juga:Tak Sediakan Cuci Tangan, Sejumlah Rumah Makan di Sunter Disegel Pak Lurah
"Kalau sekarang tarif karantina RM4.700 sudah dua kali lipat," katanya, dilansir dari Antara, Kamis (24/9/2020).