Banyak ASN di Sulsel Tidak Netral Dalam Pilkada, Dilaporkan ke KASN

ASN diamanahkan agar tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh apapun. Termasuk tidak memihak pada bakal calon tertentu.

Muhammad Yunus
Jum'at, 18 September 2020 | 18:18 WIB
Banyak ASN di Sulsel Tidak Netral Dalam Pilkada, Dilaporkan ke KASN
Ilustrasi ASN

SuaraSulsel.id - Sebanyak 61 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Diduga melanggar netralitas ASN pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

Dari 61 orang ASN yang dilapor tersebut, ASN yang paling banyak ditemukan melanggar netralitas berada di Kabupaten Bulukumba. Dengan total 16 kasus. Satu kasus dihentikan. Selebihnya direkomendasikan ke KASN.

Sedangkan terbanyak kedua berada di Kabupaten Luwu Timur sebanyak 14 kasus, empat kasus dihentikan dan 10 kasus direkomendasikan ke KASN.

Selanjutnya, berada di Kabupaten Pangkep dengan 10 kasus dan satu kasus dihentikan. Selebihnya direkomendasikan ke KASN.

Baca Juga:Beri Like ke Paslon Pilkada Medan di Medsos, ASN Bakal Disanksi

Untuk di Kota Makassar, ada 9 kasus dan satu dihentikan. Dua diproses, enam direkomendasikan ke KASN. Sementara, di Kabupeten Maros ada 9 kasus. Satu dihentikan dan satu diproses, selebihnya direkomendasikan ke KASN.

Selain itu, lima kasus terjadi di Kabupaten Selayar. Satu dihentikan dan empat direkomendasikan ke KASN. Begitu pula dengan Kabupaten Toraja, lima kasus yang diteruskan ke KASN.

Kemudian di Kabupaten Gowa ada tiga kasus yang juga diteruskan ke KASN, serta Kabupaten Barru satu kasus direkomendasikan ke KASN. Dua kabupaten masing-masing Soppeng dan Toraja Utara masih nihil.

"Untuk dugaan pelanggaran netralitas ASN sejauh ini tercatat ada 76 kasus, 12 dihentikan karena tidak memenuhi unsur. Tiga diproses dan 61 telah direkomendasikan ke KASN," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulsel Azry Yusuf, Jumat (18/9/2020).

Azry menjelaskan pengawasan dan aturan netralitas ASN tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) oleh Kemenpan-RB, Kemendagri, KASN dan Bawaslu untuk menjaga netralitas pada di 12 daerah Sulsel yang akan melaksanakan Pilkada 2020.

Baca Juga:PNS Bisa Kena Sanksi Hanya Karena Beri Like ke Medsos Calon Kepala Daerah

Selain itu, Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN juga diamanahkan agar tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh apapun. Termasuk tidak memihak pada bakal calon tertentu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini