SuaraSulsel.id - Sebanyak 61 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Diduga melanggar netralitas ASN pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
Dari 61 orang ASN yang dilapor tersebut, ASN yang paling banyak ditemukan melanggar netralitas berada di Kabupaten Bulukumba. Dengan total 16 kasus. Satu kasus dihentikan. Selebihnya direkomendasikan ke KASN.
Sedangkan terbanyak kedua berada di Kabupaten Luwu Timur sebanyak 14 kasus, empat kasus dihentikan dan 10 kasus direkomendasikan ke KASN.
Selanjutnya, berada di Kabupaten Pangkep dengan 10 kasus dan satu kasus dihentikan. Selebihnya direkomendasikan ke KASN.
Baca Juga:Beri Like ke Paslon Pilkada Medan di Medsos, ASN Bakal Disanksi
Untuk di Kota Makassar, ada 9 kasus dan satu dihentikan. Dua diproses, enam direkomendasikan ke KASN. Sementara, di Kabupeten Maros ada 9 kasus. Satu dihentikan dan satu diproses, selebihnya direkomendasikan ke KASN.
Selain itu, lima kasus terjadi di Kabupaten Selayar. Satu dihentikan dan empat direkomendasikan ke KASN. Begitu pula dengan Kabupaten Toraja, lima kasus yang diteruskan ke KASN.
Kemudian di Kabupaten Gowa ada tiga kasus yang juga diteruskan ke KASN, serta Kabupaten Barru satu kasus direkomendasikan ke KASN. Dua kabupaten masing-masing Soppeng dan Toraja Utara masih nihil.
"Untuk dugaan pelanggaran netralitas ASN sejauh ini tercatat ada 76 kasus, 12 dihentikan karena tidak memenuhi unsur. Tiga diproses dan 61 telah direkomendasikan ke KASN," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulsel Azry Yusuf, Jumat (18/9/2020).
Azry menjelaskan pengawasan dan aturan netralitas ASN tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) oleh Kemenpan-RB, Kemendagri, KASN dan Bawaslu untuk menjaga netralitas pada di 12 daerah Sulsel yang akan melaksanakan Pilkada 2020.
Baca Juga:PNS Bisa Kena Sanksi Hanya Karena Beri Like ke Medsos Calon Kepala Daerah
Selain itu, Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN juga diamanahkan agar tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh apapun. Termasuk tidak memihak pada bakal calon tertentu.
Dari 61 kasus tersebut, tren pelanggaran netralitas ASN di Sulawesi Selatan antara lain 14 orang ASN diduga melakukan pendekatan atau mendeklarasikan diri ke Partai Politik.
26 orang ASN memberikan dukungan melalui media sosial, 14 orang ASN menghadiri atau ikut dalam silaturahmi bakal calon, 2 orang ASN mensosialisasikan bakal calon melalui Alat Peraga Kampaye (APK).
Tak hanya itu, 2 orang ASN diduga terbuka mendukung bakal calon, serta 1 orang ASN mendeklarasikan diri sebagai bakal calon dan 1 ASN lagi melanggar asas diduga berpihak pada pemilihan.
Azry mengungkapkan untuk sanksi, berbeda-beda. Ada 5 ASN mendapat disiplin ringan, 12 orang ASN mendapat disiplin sedang, 11 orang ASN diberikan pernyataan terbuka, 2 ASN pernyataan tertutup dan 2 orang ASN mendapat pemanggilan dan peringatan.
Belum lagi temuan pelanggaran secara total baik itu ASN maupun penyelenggara Pilkada yang tercatat dengan jumlah temuan sebanyak 103 kasus, dilaporkan 28 kasus, dalam proses empat kasus, dugaan pelanggaran 85 kasus dan 42 bukan pelanggaran.
"Jenis pelanggarannya, 16 administrasi, 63 hukum lainnya, empat kode etik. Untuk pelanggaran pidana saat ini belum ada," ungkap Azhy.
Sementara, Kordiv Penindakan Bawaslu Bulukumba, Bakri Abubakar mengatakan saat ini sudah ada 15 kasus yang diteruskan ke KASN. Semua kasus itu merupakan temuan Bawaslu.
"Perbuatan netralitas ASN. Mereka aktif melakukan mensosialisasikan diri, ada juga yang mendekati partai politik dan ada juga yang mensosialisasikan pasangan calon. Bahkan, ada yang hadir saat ada Paslon yang melakukan sosialisasi," katanya.
Kontributor : Muhammad Aidil