Video pengguntingan bendera diduga bendera Merah Putih ini viral dan mengundang kecaman dari warganet.
"Mari kita viralkan. Tiada kata maaf ya untuk yang melecehkan bendera, bangsa, dan negara," ujar akun @faisalmelly.
"Gue sama teman di sekolah latihan upacara nuruin bendera dari tiang aja hati-hati banget lho, takut ujungnya nyentuh tanah apalagi kalau jatuh rasanya kaya buat kesalahan besar," timpal @kawaibutaaa.
"Secara tidak langsung mengajarkan kepada anak-anaknya, kasihan sekali ya, anaknya plonga-plongo gitu," kata salah seorang warganet.
Baca Juga:Pasang Bendera Terbalik, Kelurahan Bojongbata Pemalang dapat Teguran
"Jangan cuma selesai dengan mintaa maaf sambil nangis terus mulut ditutup pakai masker. Penjara aja tuh semua," sahut warganet lainnya.
Hukum Merusak Bendera Merah Putih, Bisa Didenda sampai Rp 500 Juta
Aksi merusak bendera Merah Putih yang terekam dalam video tersebut dinilai telah melanggar Undang-Undang RI Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Larangan Penggunaan
Sebagaimana yang dituliskan dalam Pasal 24 Undang-Undang tersebut, terdapat lima larangan penggunaan Bendera Merah Putih yang perlu diketahui masyarakat.
Baca Juga:Kelurahan Pasang Bendera Terbalik, Warganet: Lewandowski Ngantor di Sini
Kelima larangan tersebut antara lain: