Kepolisian Resor Polewali Mandar Sosialisasikan Masker

Operasi Yustisi yang melibatkan anggota gabungan memberikan sosialisasi mengenakan masker.

RR Ukirsari Manggalani
Rabu, 16 September 2020 | 08:40 WIB
Kepolisian Resor Polewali Mandar Sosialisasikan Masker
Polres Kabupaten Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi Barat menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat tentang cara hidup sehat sesuai dengan sistem protokol kesehatan, Rabu, (15/9/2020) [ANTARA Foto/M Faisal Hanapi].

SuaraSulsel.id - Kepolisian Resor Polewali Mandar, Sulawesi Barat terus berupaya melakukan sosialisasi pemakaian masker sebagai upaya berkelanjutan memutus rantai pandemi Coronavirus jenis baru atau COVID-19.

"Guna memutus mata rantai penyebaran virus COVID-19, Polres Polman (Polewali Mandar), Provinsi Sulawesi Barat menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat tentang cara hidup sehat sesuai dengan sistem protokol kesehatan," jelas Kabag Ops Polres Polewali Mandar, Kompol Jubaidi di Mamuju, sebagaimana dikutip Suara.com--jaringan SuaraSulsel.id--dari kantor berita Antara, Rabu (15/9/2020).

Adapun sosialisasi ini dilaksanakan melalui Operasi Yustisi selama 15 hari, atau sampai dengan akhir September 2020.

Kompol Jubaidi menjelaskan bahwa tujuan operasi yang dilakukan pihaknya adalah upaya dari Kepolisian setempat dan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar untuk lebih menyadarkan masyarakat dalam melaksanakan aktivitas sehari-hari dengan selalu menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga:Tak Pakai Masker, Pria Ini Dihukum Memeluk Tiang Listrik

"Untuk saat ini, kami dari Polres Polman bersama Satpol PP Pemkab Polman melaksanakan Operasi Yustisi yaitu operasi untuk menyadarkan masyarakat tentang bahaya dari penyebaran COVID-19 dengan cara menyosialisasikan kepada masyarakat tentang sistem protokol kesehatan," ujarnya.

"Masih banyak masyarakat yang kami temui di lapangan tidak menggunakan masker dan diberikan sanksi berupa memberikan surat teguran protokol kesehatan terhadap puluhan masyarakat yang isinya berjanji tidak akan mengulangi pelanggaran ini," lanjut Kompol Jubaidi.

Polres Polewali Mandar juga memberikan sanksi sosial kepada masyarakat yang ditemui tidak menggunakan masker dengan menyebutkan sila Pancasila.

"Kami lakukan semata-mata hanya untuk keselamatan bersama agar terhindar dari COVID-19," tutupnya.

Seperti bisa disimak pada potret artikel, adalah pembagian masker kepada pengguna kendaraan bermotor yang masih mengemudikan tanpa mengenakan pelindung mulut dan hidung.

Baca Juga:Satgas Covid: Pemerintah Tak Sarankan Masker Scuba dan Buff karena Tipis

Catatan dari Redaksi: Mari bijaksana menerapkan aturan jaga jarak dengan orang lain atau physical distancing, sekitar 2 m persegi, dan selalu ikuti protokol kesehatan tata normal baru. Gunakan masker setiap keluar rumah dan jaga kebersihan diri terutama rutin cuci tangan. Selalu saling dukung dan saling jaga dengan tidak berdiri berdekatan, menggerombol, serta mengobrol, dalam mengatasi pandemi Corona Virus Disease atau Covid-19. Suara.com bergabung dalam aksi #MediaLawanCovid-19. Informasi seputar Covid-19 bisa diperoleh di Hotline Kemenkes 021-5210411 atau kontak ke nomor 081-2121-23119

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini