AJI Makassar Minta Polisi Usut Kasus Penyerangan Redaksi LPM Profesi UNM

AJI Makassar mendesak pihak kepolisian mengusut dan memproses penyerangan LPM Profesi UNM, serta adili di pengadilan hingga mendapatkan hukuman seberat-beratnya agar ada efek jera.

Suhardiman
Sabtu, 05 September 2020 | 11:02 WIB
AJI Makassar Minta Polisi Usut Kasus Penyerangan Redaksi LPM Profesi UNM
Penampakan kaca jendela redaksi LPM Profesi UNM usai diserang OTK. [Makassarterkini.id]

SuaraSulsel.id - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar mengecam tindakan teror dan penyerangan Redaksi LPM Profesi UNM.

Penyerangan dilakukan oleh orang tak dikenal (OTK), Sabtu (5/9/2020) sekitar pukul 00.30 Wita dini hari.

Ketua AJI Makassar, Nurdin Amir menilai, aksi penyerangan itu melanggar Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Pasal 8 UU Pers menyatakan dalam menjalankan profesinya jurnalis mendapat perlindungan hukum. UU Pers juga mengatur sanksi bagi mereka yang menghalang-halangi kerja wartawan.

Baca Juga:Mayat WNA Kanada di Vila Kawasan Nongso Point Negatif COVID-19

"Pasal 18 UU Pers menyebutkan, Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berkaitan menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta," kata Nurdin dalam keterangannya, Sabtu (5/9/2020).

AJI Makassar mendesak pihak kepolisian mengusut dan memproses penyerangan LPM Profesi UNM, serta adili di pengadilan hingga mendapatkan hukuman seberat-beratnya agar ada efek jera.

"Sehingga kasus serupa tak terulang di masa mendatang," ujarnya.

AJI Makassar juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan intimidasi, persekusi dan kekerasan terhadap jurnalis yang sedang liputan atau karena pemberitaan.

"Jika merasa dirugikan dengan pemberitaan, seharusnya masyarakat atau lembaga yang dirugikan harus melalui mekanisme yang diatur Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers," pungkasnya.

Baca Juga:Sakit, Petahana Heri Amalindo Tak Hadir Pendaftaran ke KPU

Diketahui, akibat peristiwa tersebut dua kaca di Redaksi LPM Profesi Universitas Negeri Makassar (UNM) pecah akibat hantaman batu. Penyerangan diduga akibat pemberitaan yang dibuat oleh tabloid Profesi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini